Aniaya Adik Ipar hingga Pingsan, Aro Ditangkap Polsek Siak Hulu

Tersangka AG alias Aro (39) pelaku penganiayaan adik ipar saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu, Kab Kampar, Riau, pada Minggu sore (14/02/2021).

SIAK HULU, Oketimes.com - Aniaya adik ipar hingga pingsan, Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, mengamankan seorang pria warga Perumahan PT. Ayau Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Minggu (14/02/2021).

Pelaku diketahui berinisial AG alias Aro (39), warga Perumahan PT. Ayau Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan tersangka AG dilakukan petugas, setelah menerima laporan korban Yanti (23) ke Polsek Siak Hulu pada Minggu (14/02/2021), yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan tersangka AG (abang ipar nya sendiri) pada Rabu (10/02/2021) malam saat korban berada di rumahnya di Perumahan PT. Ayau Desa Kepau Jaya, Siak Hulu Kampar, Riau.

Kepada petugas, korban membeberkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (10/02/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib, saat korban tengah makan malam di rumahnya dan tiba-tiba abang iparnya pelaku AG dalam kondisi mabuk dan marah-marah kepada korban serta menuduh korban telah memakan gaji istrinya.

Tidak terima dengan makian serta tuduhan tersebut, korban melemparkan piring nasinya ke lantai dan memicu kemarahan tersangka AG.

Kemudian tersangka AG memukul bagian samping kepala korban sebanyak 2 kali dan korban kesakitan serta ketakutan, hingga keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga setempat.

Namun, saat korban berada di depan pintu rumahnya, tersangka AG, malah kembali meninju mata kanan korban hingga korban terjatuh pingsan.

Tidak lama kemudian, warga datang untuk menolong korban dan membawanya ke klinik terdekat untuk dilakukan pengobatan.

Selang beberapa hari kemudian tepatnya pada Minggu (14/02/2021), korban yang masih terlihat kondisi mata kanan korban, tidak dapat dibuka dan masih membiru akibat penganiayaan yang dilakukan abang iparnya datang ke Mapolsek Siak Hulu, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta gelar perkara dan juga berkoordinasi dengan penyidik, guna memaparkan hasil pemeriksaan tersebut.

Atas perintah Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AG, di rumahnya, yang kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus penganiyaan terhadap adik iparnya yang dilakukan anggota tim unit reskrim Polsek Siak Hulu pada Minggu sore (14/02/2021).

Dikatakannya, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan pasal yang akan diterapkan Pasal 351 ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, pungkas Kapolsek Siak Hulu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait