Larikan Anak Gadis Dibawah Umur dari Pesantren, Pemuda Tembilahan Ditangkap Polisi

Tersangka RY (22) pelaku tindak pidana melarikan anak gadis dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Kampar Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin malam (15/02/2021).
KAMPAR, Oketimes.com - Larikan anak gadis dibawah umur, seorang pemuda asal Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kampar pada Senin malam (15/02/2021) dari Kota Pekanbaru, karena diduga melarikan anak dibawah umur asal Kampar dari Asrama Pesantren.
Tersangka diketahui berinisial RY (22), warga Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dia diamankan saat petugas menerima laporan dari orang tua korban A (45), warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadis dari pelapor yang baru berusia 15 tahun.
Sebelum pelaku diamankan, pada Rabu (27/01/2021) malam, orang tua korban mendapat laporan dari gurunya, bahwa putri korban sedang tidak berada di asrama pesantren di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, sejak pukul 12.00 wib siang.
Merasa kwatir, orang tua korban sempat mencari anak gadisnya itu kebeberapa tempat, namun tidak berhasil ditemukan, sehingga atas saran gurunya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Kampar, untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH SIK, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek, untuk segera melakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapati informasi bahwa korban sedang berada di daerah Panam Kota Pekanbaru.
Tapat pada Senin (15/2/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki di kota Pekanbaru.
Tidak ingin buruan kabur, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan dilakukan interogasi terhadap mereka.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas tersebut, merupakan korban bunga bersama tersangka RY, dan keduanya langusung dibawa ke Mapolsek Kampar, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana melarikan anak dibawah umur yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Kampar pada Senin (15/02/2021) malam di daerah Panam Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, kini tersangka RY, telah diamankan di Polsek Kampar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," papar Kapolsek Kampar itu, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :