Aplikasi Horas Paten Bantu Polres Simalungun Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu

Tersangka OS alias Olik (39) dan Hen (43) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Senin (8/2/2021) di Mapolres Simalungun.
SIMALUNGUN, Oketimes.com - Informasi pengaduan masyarakat lewat Aplikasi Horas Paten, bantu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu hari Senin (8/2/2021) sore kemarin.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH saat dihubungi lewat gawai, Selasa (9/2/2021) siang, mengatakan kedua pria itu berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, dan Hen (43) warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Lukman menyebutkan berkat adanya informasi masyarakat lewat Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan hari Senin (8/2/2021) sore, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I Aiptu Aswin Manurung, meringkus pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor atau bruto 0,21 gram, 1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HaPe) Vivo warna Hitam.
Ketika diinterogasi, pelaku Olik mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen. Selanjutnya Aiptu Aswin Manurung bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga pelaku Jen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HaPe merk Samsung warna hitam," papar nya.
Ketikan pelaku Hen diinterogasi lanjut Lukman, mengakui sabu tersebut diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Ruangan Penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun. "Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri percakapan.***
Komentar Via Facebook :