Kerugian Ditaksir Rp260 Juta

Nekat Curi Kabel Listrik dari Gudang, Tiga Karyawan Waskita Karya Masuk Sel Polsek Siak Hulu

Keempat tersangka pencurian kabel milik PT Waskita Karya bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (6/2/2021).

SIAK HULU, Oketimes.com - Nekat curi kabel listrik sebanyak dua gulungan sepanjang empat ribu meter dari gudang milik PT Waskita Karya, Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Satuan Wilayah Polres Kampar, Riau, berhasil menangkap empat pelaku pencurian kabel milik perusahaan, Sabtu (6/2/2021) siang.

Dari empat pelaku tersebut, diketahui tiga pelaku merupakan karyawan PT Waskita Karya sendiri, yang bertugas sebagai sekuriti dua orang dan seorang operator Forklip dan seorang masyarakat sipil.

Keempat pelaku yang diamankan adalah inisial HE (27), warga Tenayan Raya, MA (30), warga Sail Tenayan Raya, RI (55) warga Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan ME (27), warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Kampar AKBP M Kholid SIK, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MSi, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/2/2021) siang, membenarkan adanya penangkapan empat pelaku pencurian kabel listrik milik PT Waskita Karya, yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, pada Sabtu, (7/2/2021).

Penangkapan tiga tersangka lanjut Kapolsek, guna menindaklanjuti laporan saksi pelapor dari manajemen PT Waskita Karya, bahwa pada Selasa (20/10/2020) sore di gudang PT. Waskita Karya di KM 22 Jalan Raya Pasir Putih Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten, Riau, telah terjadi aksi pencurian.

Terkuaknya kejadian tersebut berawal pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat pelapor Sartoni mendapat laporan dari saksi bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik di gudang PT. Waskita Karya, yang berlokasi di KM 22 Jalan Raya Pasir Putih Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Riau.

Kemudian saksi menceritakan kepada pelapor bahwa pada hari Selasa (20/10/2020) telah terjadi pencurian di gudang PT. Waskita Karya, dimana saat itu telah dicuri 2 gulungan kabel listrik yang tiap gulungannya sepanjang 2000 meter.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolsek, diduga pelakunya menggunakan Mobil Counter Warna Merah Tanpa Plat nomor, atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekira Rp260 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MSi, memerintahkan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan pelaku pencurian tersebut merupakan karyawan PT. Waskita Karya sendiri bersama dengan beberapa rekannya," papar mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu.

Selanjutnya kata Kapolsek, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RI, ME dan MA yang saat itu hendak ke gudang untuk bekerja di PT. Waskita Karya.

Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas lanjut Kapolsek, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial HE di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya Pekanbaru.

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa truk merk Nissan CK 12, warna merah Nopol BA-9449-BU yang digunakan saat melakukan pencurian.

Mantan Panit Tipiter Ditrimsus Polda Riau juga mengatakab bahwa keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di  Mapolsek Siak Hulu,  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan nya, keempat pelaku bakal diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MSi, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait