Berupaya Kabur dari Kejaran Petugas

Buronan Tahanan Narkoba Polresta Pekanbaru Dihadiahi Timah Panas

Tersangka Nanang (35), tahanan Narkoba Polresta Pekanbaru yang sempat kabur pada Senin (7/12/2020) lalu, berhasil diamankan kembali oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (5/2/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Berupaya kabur dari kejaran petugas, Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil melumpuhkan dan menangkap tahanan Narkoba yang sempat kabur dari rutan Polresta pada Senin, (07/12/2020) dini hari lalu, setelah kurang lebih 10 pekan dari sel Polresta, Jumat (5/2/2021) sore.

Pelaku diketahui berinisial N alias Nanang (36), warga Jalan Camar IV RT. 02 RW. 07 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Tersangka Nanang berhasil dilumpuhkan petugas, setelah Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta AKP. M Aprino Tamara, S.trk, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di salah satu rumah Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kec Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Tanpa basi-basi, Team Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, langsung bergegas menuju sasaran di rumah tersangka Nanang di Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kec Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (05/02/2021) sore.

Setibanya di lokasi, Team melihat tersangka Nanang sedang asyik duduk dan mengobrol dengan tetangganya di depan rumah nya dan kemudian team bergegas turun dari mobil untuk menangkap pelaku.

Namun, pada saat hendak ditangkap, tersangka Nanang berupaya kabur untuk melarikan diri ke belakang rumah tetangganya dan lari menuju ke arah kebun milik masyarakat.

Melihat peristiwa itu, Team memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tetap tidak dihiraukan tersangka Nanang dan terus berupaya melarikan diri.

Tidak ingin buruan kabur, Team akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki tersangka Nanang yang mencoba kabur melarikan diri dari kejaran petugas dan berhasil melumpuhkan bagian betis kaki tersangka.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Nanang langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK, SH MH, membenarkan adanya penangakapan tersangka Nanang (36), tahanan Narkoba yang kabur dari yang sempat kabur dari Rutan Polresta pada Senin,(07/12/2020) dini hari lalu, dan berhasil ditangkap oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polresta pada Jumat (5/2/2021) lusa sore.

Dikatakan Kapolresta, penangkapan tersangka Nanang merupakan salah satu tersangka terakhir dari tujuh tersangka tahanan Narkoba yang sempat kabur pada Senin, 07 Desember 2020 dini hari lalu, sehingga jumlah tahanan Narkoba yang kabur tersebut sudah berhasil ditangkap kembali secara keseluruhan.

"Ya, seluruh tanahan yang melarikan diri dari Sel Mapolresta Pekanbaru, telah berhasil kita tangkap kembali," ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi pada Minggu (07/02/2021) siang.

Kapolresta juga mengatakan, saat ini tersangka Nanang tahanan Narkoba yang sempat kabur tersebut, sudah diamankan di Mapolresta, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Nanang bakal diterapkan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," pungkas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK, SH MH, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait