Kendalikan Sabu dari Penjara

Warga Binaan Lapas Bangkinang Masuk Sel Lagi Bersama Cimot

Tersangka ZU alias Cimot (35) dan DK alias Dedi (37) bersama barang bukti sabu siap edar saat diamankan pada Kamis (4/2/2021) di Mapolres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Edarkan sabu dibawah kendali warga binaan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Riau, menyergap dua pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (4/2/2021) sore di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Kedua pelaku diketahui berinisial ZU alias Cimot (35) dan DK alias Dedi (37), warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik bening seberat 6,56 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan sabu dan dua unit HaPe yang digunakan pelaku.

Kapolres Kampar AKBP M Kholid SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan adanya dua pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu pada Kamis (4/2/2021) sore yang dilakukan Tim Opnal Satres Narkoba Polres Kampar di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat adanya informasi aduan masyarakat pada Kamis (4/2/2021) sore, bahwa di sebuah rumah Jalan Prof. M Yamin SH Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, perintahkan, segera mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mencurigai seorang seorang pria inisial ZU alias Cimot.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu seberat 6,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Ketika diinterogasi petugas lanjut Kasatresnarkoba, tersangka ZU mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari rekannya DK alias Dedi, yang saat ini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.

Tanpa basa-basi, Kasatres Narkoba langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menjemput dan membawa Napi tersebut ke Mapolres Kampar, guna dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.

"Petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dengan hasil positif Methamphetamine," ungkap AKP Daren.

Atas perbuatan pelaku lanjut Kasat, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait