Kasus Suap Pengurusan DAK Dumai
Giliran Anggota DPRD Dumai dan Karyawan Swasta Dipanggil KPK ke Mapolda Riau

Ilustrasi Pemeriksaan Saksi yang dilakukan Penyidik KPK
PEKANBARU, Oketimes.com - Usai memanggil dan memeriksa sebanyak 9 saksi Pejabat Pemko Dumai dan Swasta pada Rabu (3/2/2021), kini giliran KPK memanggil 9 orang kalangan Anggota DPRD, PNS, Karyawan Swasta dan seorang masyarakat sipil untuk datang memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi pengurusan dana DAK Dumai tersangka ZAS ke Mapolda Riau, Jumat (5/2/2021).
"Hari ini Jumat (5/2/2021), penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi untuk tersangka ZAS Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 di Kantor Polda Riau, Jalan Patimura No.13 Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH. MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat pagi.
Dipaparkan Ali Fikri, kesembilan orang saksi yang akan diperiksa penyidik KPK tersebut, dua orang merupakan dari anggota DPRD Dumai, yakni atas nama Haslinar Anggota DPRD Kota Dumai periode tahun 2019-2024 dan Yuhardi Manaf mantan anggota DPRD Kota Dumai Periode tahun 2009 - 2014.
Selanjutnya sambung Ali Fikri, dari kalangan ASN/PNS ada satu orang atas nama Halimatus Hakdiah. Kemudian dari kalangan karyawan swasta ada lima orang, yakni atas nama Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Yuli Purwanto, Muhammad Indra Gunawan Lubis, Joko Purnawan dan Dedi yang juga karyawan swasta.
"Terakhir ada seorang masyarakat sipil atas nama Mimi Gusneti dengan pekerjaan Mengurus Rumah Tangga alias IRT," ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan kesembilan orang tersebut, merupakan saksi untuk tersangka ZAS dalam kaitan Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sebanyak 9 orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 tersangka Zulkifli As, mantan Wali Kota Dumai, Rabu (3/2/2021) di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
"Hari ini (3/2/2021) penyidik KPK melakukan pemeriksaan 9 saksi ZAS TPK suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH MH dalam keterangan terulisnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (3/2/2021).
Dikatakan Ali Fikri, kesembilan orang saksi yang diundang untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, terdiri dari lima orang dari kalangan swasta dan empat orang PNS dan pejabat Pemko Dumai.
Adapun kesembilan saksi yang akan diperiksa penyidik KPK lanjut Ali Fikri, dari kalangan swasta adalah, atas nama Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra S.E.
Sedangkan empat orang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dam Pejabat Pemko Dumai adalah Humanda Dwipa Putra, Marjoko Santoso mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai tahun 2014 - 2017, Muklis Susantri Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai dan Said Effendi, S.E.
Terakhir adalah Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMST) Kota Dumai yang menjabat sejak tahun 2017 hingga sekaran.
"Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Patimura No. 13 Pekanbaru," ujar pungkas Ali Fikri.
Diketahui, KPK menahan tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah_red), Wali Kota Dumai non-aktif periode Tahun 2016 - 2021, pada Selasa (17/11/2020).
Perkara korupsi suap pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBNP T.A 2017 dan APBN 2018 tersangka ZAS, sudah dilakukan penyidikan sejak September 2019 dan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka, antara lain Amin Santono mantan anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin dari Swasta sebagai perantara, Yaya Purnomo mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Kemudian Ahmad Ghiast dari kalnagan Swasta/kontraktor, Sukiman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Keenamnya tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Selain itu, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, antara lain berinisial BBD, Wali Kota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021, PJH dari Swasta, Wabendum PPP 2016-2019, ICM Anggota DPR 2014-2019.
Kemudian AMS Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021, yang hingga kini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.***
Komentar Via Facebook :