Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Cair Jenis Liquid

Usai menggelar ekspose pengungkapan Narkoba Jenis Liquid, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, lakukan Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu di halaman belakang Mapolda Riau baru Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Kamis (4/2/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Berhasil ungkap peredaran Narkoba jenis Liquid, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menggelar ekspose pengungkapan Narkoba Jenis Liquid dan Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Kamis, 4 Pebruari 2021.

Dikatakan Agung bahwa pada Kamis (21/1/2021) malam personilnya melalui Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km-7 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau, ada seorang laki-laki menyimpan Narkotika. Berkat informasi tersebut, Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi.

Ketika Team Opsnal melakukan pengintaian lanjut Agung, Team melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama JAC saat di interogasi sekira 20.30 Wib.

Dari tersangka JAC sambung Agung, JAC mengakui menyimpan Narkotika di rumahnya. Selanjutnya tim mengiring pelaku ke TKP dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Ketua RW.

"Oleh tim, ditemukan barang bukti Narkotika dari tersangka JAC dan mengaku mendapatkan barang bukti Narkoba tersebut dari tersangka RIS yang hingga kini masih DPO," ujar Kapolda Riau.

Selanjutnya kata Agung SIE, Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapati informasi dari tersangka JAC, bahwa pelaku RIS, merupakan orang suruhan dari tersangka MS.

Selanjutnya, tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Riau, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian ini sebut Kapolda Riau, barang bukti Narkoba yang disita dari TKP depan Toko Serba 6000 di Jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

"Selanjutnya, tersangka JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih KM 7 Desa Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau. Dari kasus tersebut, diamankan tersangka JAC (38) dan tersangka MS (40)," papar Irjen Agung.

Dari kedua pelaku sambung Kapolda Riau, disita barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan di dalam kotak bola lampu.

Kemudian papar Irjen Agung, lima gram narkotika jenis sabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil Narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.

Pada kesempatan itu, Kapolda Riau sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba, hasil pengungkapan Team Ditres Narkoba Polda Riau sebelumnya, yang berhasil menangkap delapan tersangka serta barang bukti sabu puluhan kilogram sabu.

Dikendalikan dari Lapas

Menurut Agung, peredaran Narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri dalam pengungkapan kedepannya. Sementara terkait pengungkapan Narkoba jenis Liquid tersebut, ternyata dikendalikan oleh tersangka MS, yang merupakan Napi yang terlibat dalam kasus Narkoba yang ditahan di Lapas Pariaman Provinsi Sumbar.

"Dia pernah kita tangkap pada tahun 2018 di Polsek Rumbai, dengan hukuman delapan tahun penjara di rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan, MS ternyata pindahan Lapas Pekanbaru ke Pariaman, agar bisa mengelola pengedaran Narkoba di Riau dan Sumatera Barat khususnya di Kota Padang," ungkap Irjen Agung SIE meyakinkan.

Bagaimana sampai MS bisa minta pindah ke Pariaman, "Maka pihak Lapas yang bisa menjelaskan itu," pungkas Agung sambil menutup pembicaraan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait