Polisi Gagalkan Transaksi Sabu
Pengedar dan Calon Pembeli Digelandang ke Polsek Perdagangan

Barang bukti jenis sabu milik tersangka LS alias Lilik saat diamankan di Mapolsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada Senin (1/2/2021).
Simalungun, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Perdagangan gagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (1/2/2021) malam.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sederhana, Perdagangan II Rumah milik tersangka LS alias Lilik.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang melaporkan kegiatan transaksi barang haram di rumah tersebut, sehingga anggotanya melakukan penyelidikan.
"Petugas melihat ada dua orang yang sedang berdiri di depan rumah tersebut. Dimana salah seorang diantaranya yaitu tersangka LS alias Lilik, pemilik rumah," terang Kapolsek kepada wartawan Selasa (2/2/2021).
Ketika dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek, kedua pelaku berhasil ditangkap serta dari penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang pendukung lainnya.
"Terakhir kita ketahui identitasnya yakni, AM alias Dika. Warga Perdagangan I," ucapnya.
Dika, kata Josia merupakan calon pembeli sabu dari tersangka Lilik. Niatnya untuk mengonsumsi barang haram itu gagal karena keburu ditangkap petugas.
"Awalnya kita menemukan sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang, kemudian 0,18 gram dan kita lanjut penggeledahan di jaket tersangka Lilik, dari saku jaket kita temukan sabu seberat 5 gram," jelasnya.
"Total barang bukti sabu yaitu 6,37 gram," lanjutnya.
Selain itu sebut Kapolsek, turut juga diamankan 1 unit timbangan digital, 1buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape, 2 batang seperti pipet plastik.
"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Perdagangan. Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.***
Komentar Via Facebook :