Soal Tender Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK Siak

Rekanan Nilai Jawaban Sanggahan Pokja UPBJ Siak Terkesan Ngawur dan Kabur

Jawaban sanggahan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Siak, pasca disanggah salah satu peserta lelang pada Rabu (27/1/2021), terkait penetapan pemenang lelang Pengadaan Bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, T.A 2021 dinilai asal jawab dan terkesan kabur.

Pekanbaru, Oketimes.com - Jawaban sanggahan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Siak, pasca disanggah salah satu peserta lelang pada Rabu (27/1/2021), terkait penetapan pemenang lelang Pengadaan Bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, T.A 2021 dinilai asal jawab dan terkesan kabur.

"Jawaban yang diberikan Pokja Pegadaan Barang dan Jasa lainnya Pemkab Siak itu, terkesan asal jadi dan tidak mengusai materi bahkan nyaris terjadi pengaburan sanggahan yang kita layangkan," kata salah satu rekanan penyanggah yang diminta identitasnya dirahasiakan kepada oketimes.com pada Selasa, 2 Pebruari 2021 di Pekanbaru.

Dijelaskan sumber, dalam sanggahan yang dilayangkan sumber kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya milik Pemerintah Kabupaten Siak pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.

Penyanggah mempertanyakan hasil evaluasi penetapan pemenang lelang yang dilakukan panitia dalam memenangkan PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT), sebagai pemenang tender proyek Pengadaan Bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak tahun 2021, melakukan harga penawaran yang cukup tinggi dibanding harga penawaran yang diajukan penyanggah.

Kemudian lanjut sumber, PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT) selama ini, diketahui merupakan distrubutor Pengadaan bahan kimia SPAM yang sering memberikan jaminan ketersediaan bahan kimia SPAM kepada penyanggah, sesuai bukti lampiran yang dikirimkan kepada Pokja Pegadaan Barang dan Jasa lainnya Pemkab Siak dalam sanggahannya.

"Sehingga berpotensi terjadi Monopoli kepada rekanan yang ikut tender yang sama, karena telah mengikutkan dan bahkan memenangkan PT Mitra Kharisma Perkasa sebagai pemenang tender," papar sumber.

Tidak sampai disitu lanjut Sumber, panitia diduga sengaja memenangkan PT Mitra Kharisma Perkasa, yang jelas-jelas tidak memiliki pengalaman dalam penagadaan barang bahan kimia SPAM, namun panitia justru berpihak kepada perusahaan yang nota benenya selama ini adalah distributor resmi penyanggah.

"Ini adalah bukti ketidak fairan panitia dalam mengevaluasi pemenang tender secara independen yang diduga melanggar ketentuan dan aturan lelang atas juklak yang sudah dilakukan LKPP," ungkap sumber.

Sumber juga mempertanyakan, mengapa panitia lebih mengutamakan persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Barang dan Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi Poin B Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, sesuai angka 1.a berbunyi :

"Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir  baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan lainnya".

Padahal menurut sumber, persyaratan tersebut tidaklah mungkin keluar dari instansi terkait kepada rekanan, karena jenjang waktu dalam pengakuan pengalaman kerja tersebut dalam waktu proses tender dilakukan diawal tahun 2021 dan tidak mungkin secepat itu rekanan mendapatkan pengakuan dari instasi pemberi pengakuan dalam memberikan surat pengalaman kerja kepada rekanan.

"Para rekanan yang ikut lelang, pasti lebih mengutamakan melampirkan surat pengalaman kerja minimal dua tahun sebelum persyaratan lelang, namun panitia memberlakukan persyaratan lelang dalam satu tahun terkahir, dan ini tidak fair dan terkesan diskriminatif terhadap rekanan lainnya yng ikut tender, meski sudah memiliki pengalaman kerja dalam dua atau tiga tahun sebelumnya," ungkap sumber.

Meski begitu lanjut sumber, dirinya tidak mempermasalahkan jawaban sanggahan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya milik Pemerintah Kabupaten Siak kepada penyanggah.

Akan tetapi, dirinya, menyarankan agar Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pemerintah Kabupaten Siak itu, kedepannya lebih profesional dan memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan aturan dan perundagan yang berlaku dalam proses lelang.

"Sehinga kedepannnya tidak menjadi presiden buruk kedepannya dalam proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah," pungkas sumber.

Seperti diberitakan, Sistim lelang pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun 2021, dinilai tidak fair dan disinyalir terjadi dugaan Monopoli, kendati sistim lelang proyek sudah dilakukan secara terbuka melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Dugaan adanya praktek monopoli proyek tersebut, terendus saat Panitia Lelang ULP Kabupaten Siak, mengumumkan pemenang proyek pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2021 di situs resmi LPSE http://lpse.siakkab.go.id/eproc4/lelang pada Sabtu (23/1/2021).

Melihat calon pemenang proyek tersebut menang dan diumumkan, sejumlah rekanan yang mengikuti tender pada pengadaan bahan kimia tersebut, terkejut dan kecewa atas keputusan panitia tersebut.

"Pemenangnya kok PT Mitra Kharisma Perkasa, setahu kami PT tersebut kan Distributor resmi bahan kimia SPAM dari Medan Sumut, dan dukungan ikut tender kami selama ini dari PT tersebut, Kok bisa dia ikut lelang, ada apa ini," ungkap salah satu rekanan kepada oketimes.com pada Senin (25/1/2021) di Pekanbaru.

Sembari diminta merahasiakan identitasnya kepada oketimes.com, nara sumber tersebut, mengatakan kebijakan panitia lelang dinilai sudah bertentangan dengan aturan dan ketentuan lelang dalam sistim pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 dan ketentuan dari LKPP.

"Ini sepertinya ada kesan sistim pengaturan calon pemenang lelang yang mengarah kepada salah satu rekanan tertentu dan mengesampingkan aturan dan ketentuan dalam proses lelang," tukas sumber.

Tidak sampai disitu lanjut sumber, selain terjadi dugaan pengaturan pemenang lelang yang dilakukan Panitia Lelang, kebijakan pantia dalam memenangkan proyek tersebut kepada perusahaan pemenang (PT Mitra Kharisma Perkasa_red) secara tidak langsung membuka adanya sistim Monopoli proyek kepada perusahaan pemenang.

Karena lanjut sumber, track rekord perusahaan pemenang pengadaan bahan kimia, diketahui sebagian besar para rekanan adalah distributor bahan kimia yang menjadi penjamin para rekanan lainnya untuk mengikuti tender pengadaan bahan kimia selama ini di provinsi Sumatera Utara, khususnya di Riau.

"Ini yang menjadi kecurigaan kami dalam paket lelang tersebut, kenapa pantia lelang ULP Siak khusus pengadaan bahan kimia SPAM IKK Siak bisa, memenangkan perusahaan itu, ada apa ini," tanya sumber.

Anehnya lagi sebut sumber, perusahaan pemenang lelang pengadaan bahan kimia SPAM tersebut, selama ini belum memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengadaan bahan kimia SPAM di Pemerintahan selama ini, namun pihak Panitia Lelang malah memenangkan perusahaan tersebut.

"Ini yang menjadi kecurigaan kami kepada panitia lelang dan kami akan melakukan upaya sanggahan terkait ini," pungkas sumber.

Meski begitu, oketimes.com mencoba meniliki kisi-kisi dugaan monopoli proyek dalam UU RI No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terutama dalam pasal 7 hingga pasal 20.

Dalam pasal 7 hingga 10, disebutkan "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri".

Ayat 2: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain, sehingga perbuatan tersebut : a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha  lain; atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Terkait hal itu, oketimes.com mencoba membuka situs http://lpse.siakkab.go.id/eproc4/lelang, benar saja di sana terdapat pihak Panitia Lelang mengumumkan PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT) sebagai pemenang pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2021.

PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT) beralamat Jalan Williem Iskandar Komp. MMTC Blok H No. 8 Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara Deli Serdang Kabupaten Sumatera Utara.

Perusahaan memenangkan tender pengadaaan bahan kimia tersebut mengalahkan 30 dari 31 perusahaan peserta lelang dengan menawar kegiatan tersebut Rp. 9.701.356.500,00 dari pagu dana Rp 10.147.302.000,00 yang bersumber dana dari APBD Siak T.A 2021 lewat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Siak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait