Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Desa Padang Mutung
Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar pada Senin (1/2/2021).
Pelaku diketahui berinisial FB alias Ilul (23), warga Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau.
Bersama pelaku, didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 2,17 gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HaPe dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mendapat informasi dari masyarakat, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib.
Bahwa di salah satu rumah warga Dusun IV Desa Padang Mutung Kampar, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target berinisial FB alias Ilul di rumahnya.
Ketika dilakukan penangkapan, tim didampingi aparat desa setempat untuk dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak kaleng warna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Kampar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkotika jenis sabu yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar di Dusun IV Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar pada Senin siang (1/2/2021).
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, yang kemudian dilakukan pengecekan urine tersangka dan hasilnya positif Methamphetamine.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***
Komentar Via Facebook :