Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning

Lembaga IPSPK3-RI Desak KPK Tetapkan Tersangka Lain Selain AM

Foto Inset: Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir. Ganda Mora M.Si dan laporannya ke KPK dalam keterlibatan dua pejabat PUPR Bengkalis terkait proyek kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning (29/1/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), melaporkan dan meminta KPK, segera menetapkan dua pejabat PUPR Bengkalis sebagai tersangka dalam kaitan kasus Korupsi Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang telah menjerat mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kedua pejabat tersebut adalah mantan Plt PUPR Bengkalis tahun 2017 Tajudin Mudaris sekaligus meragkap sebagai PPK dan Ardiansyah ST selaku PPTK proyek pembangunan Jalan Paket Duri - Sei Pakning," kata Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir. Ganda Mora M.Si kepada oketimes.com pada Senin (1/2/2021) di Pekanbaru.

Dikatakan Ganda Mora, selain mendesak KPK untuk segera menetapkan dua mantan pejabat PUPR tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Paket Duri - Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, dirinya juga meminta KPK, agar juga menetapkan pimpinan atau perwakilan PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku kontraktor pelaksana berinisial Tri alias Yanto sebagai tersangka.

"Laporan kami dari Lembaga IPSPK3-RI telah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan Pimpinan PT. CGA ke KPK, sesuai nomor laporan No. 15 Lap LPSPK3-RI/1/2021, tanggal 29 Januari 2021, tentang desakan untuk memeriksa dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardiansyah dan pimpinan PT. CGA, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan tidak berhenti sampai di Amril Mukminin saja," tegas Ganda Mora.

Dikatakan Ganda Mora, keterlibatan dua pejabat tersebut dan perwakilan pimpinan PT CGA dalam fakta di Persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tajul dan Ardiansyah, mengakui telah menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Dalam pengakuan Tajul Mudaris PPTK, telah menerima fee bersama saksi Ardiansyah selaku PPTK," papar Ganda Mora.

Ganda Mora memaparkan, dalam kesaksian Triyanto dalam persidangan terungkap besaran fee yang diminta pejabat PUPR Kabupaten Bengkalis, fee awalnya diminta 4 persen, namun disepekati 2,5 persen dari nilai kontrak setelah pajak dipotong seperti mengutip kesaksian Triyanto dalam keterangannya dalam Persidangan Tipikor PN Pekanbaru, (6/8/2020) lalu.

Saat sidang tersebut lanjut Ganda Mora, Jaksa Dwi Andospendi membacakan rincian pemberian uang fee dari PT. CGA tersebut.

"Uang pertama diberikan kepada Tajul sebesar Rp80 juta pada 3 Februari 2017 melalui transfer nomor rekening RK selaku karyawan PT. CGA. Tak lama kemudian, pada 24 Maret 2017 sebesar Rp 50 juta yang diberikan di depan gerai Indomaret, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur," ulas Ganda Mora.

Usai Lebaran lanjut Ganda Mora, Tajul Mudaris kembali menerima Rp150 juta di ruang Dinas PUPR, terakhir, sekitar September 2017, Tajul kembali menerima uang dirumah dinasnya sebesar Rp300 juta.

Tak hanya Tajul, Ardiansyah selaku Pejabat Pembuat Tehknis Kegiatan (PPTK), juga menerima fee proyek proyek Jalan Duri-Sei Pakning tersebut.

Disepakati nilainya 1,5 persen, saat dilakukan pertemuan di Hotel Batiqa Pekanbaru, sebelum tanda tangan kontrak proyek Jalan Duri - Sei Pakning, dengan rincian fee diberikan untuk Ardiansyah sempat menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, sebesar Rp150 juta jelang Lebaran 2017.

Kemudian, Rp200 juta diberikan di kediaman Ardiansyah di Pekanbarudi. Lalu, Hotel Twin Bengkalis sekitar Juli 2017 diterima sebesar Rp100 juta, terakhir, sekitar Desember 2017 uang diterima sebesar Rp200 juta dirumahnya di Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, lembaga IPSPK3-RI menyampaikan merekomendasikan, agar pihak penyidik KPK menangkap dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardyansah dan Triyanto sebagai mewakili PT CGA sebagai tersangka.

Kemudian memeriksa pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut, seperti Dirut PT Citra Gading Aristama, Pengguna Anggaran, Konsultan Pelaksana, Ketuan PPHP.

Lebih lanjut Ganda menyampaikan, penyidikan terhadap proyek tersebut jangan terkesan politik, atau hanya menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka, sebab ada beberapa oknum yang terlibat yang mengaku menerima Fee dari kontraktor pelaksana.

Dimana dalam fakta persidangan, Ardiansyah selaku PPTK, Tajul Mudaris sebagai Plt Kadis PUPR, maka pihaknya mendesak agar pihak pihak yang terkait segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyebutkan saat ini Tajul Mudaris sudah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis, sedangkan Ardiansyah masih menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin sebagai tersangka dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara dua pejabat lainnya dalam kegiatan proyek tersebut dan pimpinan perwakilan PT CGA masih, bebas melenggang ditengah-tengah kasus yang masih bergulir hingga saat ini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait