Tiga Pria dan Seorang Wanita Diamankan

Ditinggal Keluar Kota, Tetangga Bongkar Rumah Suharto

Tersangka OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), PJ alias Putra (27) dan seorang wanita inisial DN alias Dini (33), pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan Jumat (29/1/2021) di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Sesama tetangga, semestinya harus saling menjaga dan merawat lingkungan nya dari jangkauan orang lain. Namun hal tersebut, sepertinya tidak berlaku bagi tetangga di Jalan Terubuk Gg Terubuk II RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Hal inilah yang dialami Suharto, warga Jalan Terubuk Gg. Terubuk II RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dimana saat korban pergi ke luar kota, empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri, nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumahnya pada Jumat (15/1/2021) malam, saat korban pergi ke luar kota.

Sejumlah barang-barang berharga korban, seperti perabotan rumah tangga 1 unit Kompor Gas dan Tabung Gas ukuran 5 Kg, Kulkas merk Sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, raib digondol para pelaku dalam seketika.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, pada Sabtu, 16 Januari 2021, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Guna menindaklanjuti lakporan korban, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada Jumat (29/1/2021).

Kini keempat tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya, setelah melakukan aksi pencurian Jalan Terubuk Gg. Terubuk II RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021) malam di rumah korban.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Kepolisian, tersangka diketahui berinisial OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), PJ alias Putra (27) dan seorang wanita berinisial DN alias Dini (33), yang keempat pelaku warga Jalan Terubuk Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan inisial OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), PJ alias Putra (27) dan seorang wanita berinisial DN alias Dini (33), yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, pada Jumat (29/01/2021) siang.

Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka diamankan setelah adanya laporan Suharto, korban pencurian warga Jalan Terubuk Gg. Terubuk II RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian pada Jumat (15 /1/2021) malam, yang dilakukan keempat tersangka OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), PJ alias Putra (27) dan seorang wanita inisial DN alias Dini (33).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut diketahui korban Suharto, setelah anak korban memberitahukan, bahwa rumah korban di Jalan Terubuk Gg. Terubuk II RT 01 RW 02 Kel. Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, telah dimasuki maling dan barang barang perabot rumah sudah hilang.

Adapun barang-barang berharga korban yang hilang akibat peristiwa tersebut papar Kapolsek, diantaranya 1 unit Kompor Gas dan Tabung Gas ukuran 5 Kg, Kulkas merk Sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian.

Saat kejadian lanjut Kapolsek, korban Suharto sedang pergi keluar kota Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu (16/1/2021).

Guna menindaklanjut laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, melakukan proses penyelidikan serta berhasil mengidentifikasi tersangka OF alias OKI (31), ZF alias Fadli (32), PJ alias Putra (27) dan seorang wanita inisial DN alias Dini (33) pada Jumat (29/1/2021) pagi.

Setelah keempat tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE, untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Tanpa perlawanan lanjut Kapolsek, Tim berhasil mengamankan tersangka OF alias OKI (31), ZF alias Fadli 32), PJ alias Putra (27) dan seorang wanita berinisial DN alias Dini (33) dari rumahnya masing-masing pada Jumat (29/1/2021) siang, dan langsung digelandang ke Polsek Bukit Raya, guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas lanjut Kapolsek, para pelaku mengakui perbuatannya pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang tidak lain tetangganya sendiri berupa barang perabot, pada Jumat (15/1/2021) malam, saat korban pergi ke luar kota.

Dari rumah korban, mereka mencuri satu unit Kompor Gas dan tabung gas 5 Kg, Kulkas merk Sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari empat tersangka, diantaranya sebuah pisau besi warna silver, satu Unit Kompor Gas Merk Rinnai warna Silver, empat buah Toples Tupperware, sehelai baju kaos warna hitam, sebuah kasur Merk Ceasar Warna Merah.

"Atas perbuatan tersangka, keempat tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait