Lagi Nungguin Ya! Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi dari Kebun Sawit

Tersangka HE alias Kumis (40) bersama barang bukti 11 paket sabu kecil saat diamankan, Rabu (27/1/2021) di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
TAPUNG, Oketimescom - Team Opsnal Reskrim Polsek Tapung meringkus seorang pengedar narkoba pada Rabu (27/1/2021) di areal Perkebunan Sawit Jalur III Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.
Pelaku diketahui berinisial HE alias Kumis (40), warga Desa Sei Kijang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti sebuah tas merk polo berisi berbagai peralatan penggunaan sabu, 11 paket kecil sabu terbungkus plastik bening, sebuah HaPe merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 552 ribu.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat Team Opsnal Reskrim Polsek Tapung, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di areal perkebunan sawit Jalur III Desa Sumber Makmur sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, memerintahkan Team Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, Team melihat seorang pria terduga pelaku narkoba dan langsung mengamankan serta dilakukan penggeledahan.
Terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol Redoxson dibalut lakban dan sebuah tas merk polo berisi sejumlah peralatan penggunaan sabu.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini dan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :