Dugaan Monopoli Tender Bahan Kimia SPAM IKK

Begini Penjelasan Kepala UKPBJ LPSE Siak

Ilustrasi ULP

PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait dugaan praktek monopoli dalam tender pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, T.A 2021, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa LPSE Kabupaten Siak, akhirnya angkat bicara dalam proses tender tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) LPSE Kabupaten Siak Said Abidin kepada oketimes.com pada Kamis (28/1/2021), menjelaskan secara normatif terkait pelaksanaan tender yang sudah dilakukan Pokja dalam pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM IKK- SE Kabupaten Siak.

Said menyebutkan bahwa persoalan dugaan tender monopoli tersebut, saat ini pihak rekanan yang merasa keberatan atas keputusan Pokja terhadap penetapan pemenag pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM IKK- SE Kabupaten Siak, tengah menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Pokja tersebut.

"Terkait paket yang saudara tanyakan, saat ini pihak yang berkeberatan dengan keputusan Pokja sudah menyampaikan sanggahan tertulis," kata Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa LPSE Kabupaten Siak Said Abidin dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Kamis (28/1/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa kini pihak Pokja LPSE Sika, sedang menyiapkan jawaban atas sanggahan yang disampaikan kepada pihak rekanan yang melakukan sanggahan kepada pokja hingga batas waktu tiga hari kedepan.

"Mari kita sama-sama menghormati mekanisme ini dulu, sampai selesai. Dan untuk info, selanjutnya disampaikan kemudian hari," pungkas Said.

Seperti diberitakan sistim lelang pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun 2021, dinilai tidak fair dan disinyalir terjadi dugaan Monopoli, kendati sistim lelang proyek sudah dilakukan secara terbuka melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Dugaan adanya praktek monopoli proyek tersebut, terendus saat Panitia Lelang ULP Kabupaten Siak, mengumumkan pemenang proyek pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2021 di situs resmi LPSE http://lpse.siakkab.go.id/eproc4/lelang pada Sabtu (23/1/2021).

Melihat calon pemenang proyek tersebut menang dan diumumkan, sejumlah rekanan yang mengikuti tender pada pengadaan bahan kimia tersebut, terkejut dan kecewa atas keputusan panitia tersebut.

"Loh, pemenangnya kok PT Mitra Kharisma Perkasa, setahu kami PT tersebutkan Distributor resmi bahan kimia SPAM dari Medan Sumut, dan dukungan ikut tender kami selama ini dari PT tersebut, Kok bisa dia ikut lelang, padahal perusahaan tersebut mengeluarkan surat penjamin penyedia bahan kimia untuk para rekanan, ada apa ini," ungkap salah satu rekanan yang ikut tender dalam proyek tersebut kepada oketimes.com pada Senin (25/1/2021) di Pekanbaru.

Sembari diminta merahasiakan identitasnya kepada oketimes.com, nara sumber tersebut, mengatakan kebijakan panitia lelang dinilai sudah bertentangan dengan aturan dan ketentuan lelang dalam sistim pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 dan ketentuan dari LKPP.

"Ini sepertinya ada kesan sistim pengaturan calon pemenang lelang yang mengarah kepada salah satu rekanan tertentu dan mengesampingkan aturan dan ketentuan dalam proses lelang," tukas sumber.

Tidak sampai disitu lanjut sumber, selain terjadi dugaan pengaturan pemenang lelang yang dilakukan Panitia Lelang, kebijakan pantia dalam memenangkan proyek tersebut kepada perusahaan pemenang (PT Mitra Kharisma Perkasa_red) secara tidak langsung membuka adanya sistim Monopoli proyek kepada perusahaan pemenang.

Karena lanjut sumber, track rekord perusahaan pemenang pengadaan bahan kimia, diketahui sebagian besar para rekanan adalah distributor bahan kimia yang menjadi penjamin para rekanan lainnya untuk mengikuti tender pengadaan bahan kimia selama ini di provinsi Sumatera Utara, khususnya di Riau.

"Ini yang menjadi kecurigaan kami dalam paket lelang tersebut, kenapa pantia lelang ULP Siak khusus pengadaan bahan kimia SPAM IKK Siak bisa, memenangkan perusahaan itu, ada apa ini," tanya sumber.

Anehnya lagi sebut sumber, perusahaan pemenang lelang pengadaan bahan kimia SPAM tersebut, selama ini belum memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengadaan bahan kimia SPAM di Pemerintahan selama ini, namun pihak Panitia Lelang malah memenangkan perusahaan tersebut.

"Ini yang menjadi kecurigaan kami kepada panitia lelang dan kami akan melakukan upaya sanggahan terkait ini," pungkas sumber.

Meski begitu, oketimes.com mencoba meniliki kisi-kisi dugaan monopoli proyek dalam UU RI No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terutama dalam pasal 7 hingga pasal 20.

Dalam pasal 7 hingga 10, disebutkan "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri".

Ayat 2: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain, sehingga perbuatan tersebut : a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha  lain; atau membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Terkait hal itu, oketimes.com mencoba membuka situs http://lpse.siakkab.go.id/eproc4/lelang, benar saja di sana terdapat pihak Panitia Lelang mengumumkan PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT) sebagai pemenang pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2021.

PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT) beralamat Jalan Williem Iskandar Komp. MMTC Blok H No. 8 Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara Deli Serdang Kabupaten Sumatera Utara.

Perusahaan memenangkan tender pengadaaan bahan kimia tersebut mengalahkan 30 dari 31 perusahaan peserta lelang dengan menawar kegiatan tersebut Rp. 9.701.356.500,00 dari pagu dana Rp 10.147.302.000,00 yang bersumber dana dari APBD Siak T.A 2021 lewat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Siak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait