LSM Lempana Riau Sebut Penetapan Pemenang Lelang Bahan Kimia Sarat Monopoli

Ilustrasi
PEKANBARU, Oketimes.com - Penetapan pemenang lelang pada kegiatan Pengadaan Bahan Kimia Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, T.A 2021 dinilai secara terang-terangan melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Penyelamatan Aset Negara (Lempana) Riau, Kasdi Albasyiri, menanggapi soal penetapan PT. Mitra Kharisma Perkasa pada lelang proyek Pengadaan Bahan Kimia SPAM Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Siak, 22 Januari 2021 kemarin.
"PT Mitra Kharisma Perkasa itu, perusahaan distributor yang selama ini tempat rekanan peserta lelang bahan kimia meminta dukungan untuk bisa ikut lelang. Pantasan dalam paket pekerjaan pengadaan bahan kimia di Siak perusahaan bersangkutan menolak memberikan dukungan, ternyata perusahaan tersebut ikut lelang dan dimenangkan oleh Pokja pula," ungkap Kasdi.
Dikatakan Kasdi, dasar alasan inilah menurut aktifis Lempana Riau, bahwa penetapan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa, dinilai telah melanggar Undang Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang dilakukan kuasa pengguna anggaran dan Pokja.
"Secara otomatis penetapan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa harus dibatalkan dan proses tender harus dilelang diulang," ujar Kasdi.
Tidak sampai disitu, Kasdi juga mengatakan jika kuasa pengguna anggaran tetap ngotot melanjutkan kegiatan tersebut tanpa dilakukan pembatalan dan lelang ulang, maka penyelenggara kegiatan, panitia dan pihak terkait hal bisa dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
Mengapa demikian lanjut Kasdi, mengutip Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada Bab II Asas dan Tujuan dalam pasal 2 menyebutkan, pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Atas dasar tersebut sambung Kasidi, banyak pasal demi pasal dan Bab yang dilanggar dengan penetapan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa.
"Banyak pasal-pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan jika merunut UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ulas Kasdi.
"Ini sangat berbahaya dan kami punya bukti-bukti data PT Mitra Kharisma Perkasa, bagaimana mereka bisa ikut lelang langsung. Semuanya kami punya informasi pertemuan distributor yang beralamat di Medan ini ke Siak," papar Kasdi.
Salah satunya dalam pasal 18 ayat 1 dijelaskan, pelaku usaha dilarang menguasai penerima pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Begitu juga pada ayat 2 ditegaskan lagi, kata Kasdi, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat satu. Apabila satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jenis tertentu.
Masih kata Kasdi, dalam Pasal 22 dijelaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
"Sudah jelaslah pasal-pasal yang saya sebutkan itu tidak meleset dari adanya dugaan kuat praktek monopoli dalam penetapan pemenang bahan kimia di Siak tahun 2021 ini," pungkas Kasdi.***
Komentar Via Facebook :