Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Pulau Bengkalis TA 2013-2015
Angkut Dokumen Penting, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kontraktor Peningkatan Jalan Pulau Bengkalis di Medan

Ilustrasi
MEDAN, Oketimes.com - Dalami penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek peningkatan Jalan Pulau Bengkalis di Jalan Petisah Kota Medan, Sumut, Selasa (26/1/2021).
"Hari ini Selasa (26/01/2021), Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 untuk tersangka PES (Petrus Edy Susanto_red) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa sore.
Dikatakan Ali, lokasi penggeledahan dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat di Kota Medan, diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini yang terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan sambung Ali Fikri, Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen terkait perkara tersebut dan Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud.
"Kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk tersangka PES (Petrus Edy Susanto_red) dkk," pungkas Ali.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).***
Komentar Via Facebook :