LBH Laskar Merah Putih Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Riau

Ketua Tim LBH LPM Riau menerima surat SP2HP atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum aparat kecamatan dan kelurahan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SH SIK MH, yang diserahkan Aiptu Yasofao Harefa SH di Kantor LBH LMP Provinsi Riau, Senin (25/1/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) Provinsi Riau, mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Riau, yang telah menidaklanjuti laporan LMP/RIAU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 atas dugaan pencamaran nama baik yang dilakukan oknum Camat dan Lurah serta Sekretaris Lurah di Kelurahan Pangkalan Kerinci terhadap kliennya.

"Laporan kami terhadap korban AS melaporkan oknum Camat Pangkalan Kerinci DAP, oknum Lurah Kerinci Timur JES dan oknum Sekretaris Lurah Kerinci RM, yang diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP, sudah ditangani oleh penyidik Ditkrimum Polda Riau," kata D. Susilo anggota LBH LMP Riau kepada oketimes.com Senin (25/1/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan D Susilo, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) sesuai dengan nomor B/12/2021/Reskrimum tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SH SIK MH, yang diserahkan Aiptu Yasofao Harefa SH di Kantor LBH LMP Provinsi Riau, Senin (25/1/2021).

"Kami (LBH LMP) apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimmum Polda Riau, yang pada hari ini memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP) atas laporan kami," papar Susilo.

Menurutnya, SP2HP tersebut merupakan bukti perkembangan proses hukum terkait surat pengaduan nomor 25/LBH- LMP/RIAU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 atas laporan AS bersama LBH terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Camat Pangkalan Kerinci DAP, Oknum Lurah Kerinci Timur JES dan oknum Sekretaris Lurah Kerinci RM, yang diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP.

"LBH LMP Riau sangat apresiasi atas respon ini kepada pihak Ditreskrimmum Polda Riau, serta kami optimis dan yakin proses ini akan berlangsung lancar dan tuntas," pungkas Susilo.

Seperti diberitakan, tiga oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Pelalawan, dilaporkan ke Polda Riau, Selasa (22/12/2020) sore di Pekanbaru.

Ketiga oknum ASN yang dilaporkan tersebut dua merupakan oknum Pegawai Kelurahan sebagai Lurah dan Sekretaris Lurah Pangkalan Kerinci Timur, serta Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Benar, setelah kita pelajari telaah, semua dokumennya, kita putuskan untuk melaporkan ini ke Polda Riau," kata D Susilo staf LBH LMP Riau kepada wartawan usai keluar dari ruang SPKT Polda Riau pada Selasa sore di Pekanbaru.

Susilo mengatakan korban AS (34) telah memberikan kuasa hukum kepada LBH Laskar Merah Putih (LMP) untuk melaporkan oknum Lurah dan Sekretaris Lurah Pangkalan Kerinci Timur, serta Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan hasutan, penghinaan, penyebutan provokator dan penyerangan nama baik yang diduga dilakukan JES dan RM.

Dia mengatakan laporan korban AS melaporkan oknum Lurah, Seklur dan Camat berinisial JES, RM dan DAP ke Mapolda Riau atas dugaan penecamaran nama sesuai No: 25/LBH-LMP/Riau/XII/2020 yang diterima oleh AKP Nurmansyah di ruang SPKT Polda Riau.

Ia juga mengatakan jabatan publik yang diemban oleh ketiga oknum ASN tersebut, melekat pada dirinya sesuai aturan UU nomor 25 tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik. "DAP selaku Pimpinan diduga abai terhadap tindakan yang dilakukan bawahannya," imbuh Susilo.

Ia menyebutkan korban AS (34), merupakan warga Jalan Akasia Kelurahan Pangkalan Kerin Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dimana korban dituduh sebagai provokator oleh seklur dan diserang pribadi AS di depan umum dengan membuka aib pribadinya oleh JES, AS merasa dirugikan, hingga akhirnya memilih menempuh kejalur hukum.

"Jelas saya merasa dirugikan sekali, dan persoalan ini sudah saya serahkan kepada LBH LMP Riau, semua saya percayakan kepada pihak LBH," pungkas AS.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait