Miliki Sabu, Polsek Tambang Amankan Pemuda Desa Sungai Pinang

Tersangka FR alias F, pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (22/1/2021).

TAMBANG, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Tambang, mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Jumat (22/1/2021) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.

Pelaku diketahui berinsial FR alias F, pemuda warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Bersamanya, turut diamankan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap sabu dari botol Lasegar, sebuah sendok sabu dan sepotong kaca pirex.

Informasi yang berhasil dihimpun oketimes.com dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sungai Pinang kepada anggota Reskrim Polsek Tambang, pada Jumat siang (22/1/2021).

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu M. Harris Syaputra, STK SIK, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi, guna lakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.00 wib, Team tiba di rumah target FR di Jalan Masjid Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang dan langsung mengamankan tersangka FR alias F.

Ketika petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis sabu serta beberapa peralatan penggunaan sabu.

Saat diinterogasi petugas, FR mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya untuk dikomsumsi sendiri, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu M. Harris Syaputra STK, SIK, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba yag dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang, pada Jumat sore (22/1/2021) di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.

Ia menyebutkan dari hasil pengecekan urine tersangka FR alias R, hasilnya positif Methamphetamine dan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," katanya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait