Dinilai Sarat Praktek Monopoli
LSM BARA API Minta ULP Lelang Ulang Pengadaan Bahan Kimia SPAM Siak

ILustrasi SPAM
PEKANBARU, Oketimes.com - Proyek pengadaan bahan Kimia Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2021, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis anti rasuah di Riau saat ini.
Mengapa demikian, karena pihak penyelenggara dan Unit Layanan Pengadaan ULP Kabupaten Siak, diduga lebih condong memenangkan perusahaan berlatar belakang distributor, sehingga berpotensi merugikan pihak rekanan lain yang mengikuti tender Pengadaan Bahan Kimia SPAM IKK SE, karena sistim lelang dinilai banyak aturan yang menyimpang dari aturan dan ketentuan dalam proses lelang.
Demikian disampaikan Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) DPD Riau, Jackson Sihombing, kepada oketimes.com pada Sabtu, 23 Januari 2021 di Pekanbaru.
Dikatakan Jackson, salah satu contoh proyek pengadaan barang bahan kimia yang dilakukan Bidang Perkim dan Cipta Karya PUPR Kabupaten Siak, diikuti enam perusahaan yang telah memasukkan penawaran dengan nilai HPS Rp10.147.263.500 pada Jumat 22 Januari 2021 saat ini dimenangkan oleh PT Mitra Kharisma Perkasa (MKP PT).
Setelah ditelisik lanjut Jackson, pemenang bahan kimia SPAM tersebut, diduga tidak memiliki pengalaman kerja sesuai persyaratan lelang bahan kimia SPAM di proyek Pemerintahan lainnya.
Jackson Sihombing menduga, pada sistim kualifikasi lelang yang terjadi di pengadaan bahan kimia SPAM IKK Siak, ada ketidak sesuaian dalam aturan dan ketentuan syarat lelang dalam Juklak LKPP.
"Kita mencermati pengadaan bahan Kimia yang ada di Siak, bahwa perusahaan yang telah dimenangkan bernama PT Mitra Kharisma Perkasa berlatar distributor," ungkap Jackson.
Ia menyebutkan selama ini perusahaan tersebut diketahui sebagai pemasar dan tidak ada kemampuan dasar dalam mengerjakan proyek tersebut, bahkan sering memberikan lampiran dukungan kepada pihak rekanan yang ikut tender di bidang pengadaan bahan Kimia SPAM.
"Sebelum hal ini menjadi presden buruk nantinya di dalam sistim lelang pengadaan bahan kimia SPAM IKK Siak, kita meminta ULP Kabupaten Siak, segera melakukan lelang ulang pengadaan bahan kimia tersebut dan membatalkan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa yang berlatar distributor itu," pinta Jackson tegas.
Tidak sampai disitu, Jackson menilai Team Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak, dinilai tidak objektif memenangkan salah satu perusahaan, sehingga kondisi ini mengurangi rasa yang tidak adil dalam semangat tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pada Perpres No 16 Tahun 2018.
Ia juga menduga dalam pengadaan ini terindikasi praktek monopoli dalam berusaha. Karena tidak kompetitif dan transparan, tidak adil dan wajar serta kurang terbuka dan akuntabel, sehingga pihaknya menduga ada pelanggaran Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait praktek monopoli dalam usaha. Karena telah menguasai pangsa pasar.
"Hal ini sangan bertentangan dalam pasal 17 ayat 1, Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," pungkas Jackson Sihombing mengingatkan.***
Komentar Via Facebook :