Ada Pengembalian Uang dari Proyek Jembatan WTC Bangkinang

KPK Dalami Kesaksian Jefry Noer, Ahmad Fikri dan Indra Pomi

Foto Inset: Logo KPK, Jefry Noer Mantan Bupati Kampar, Ahmad Fikri Mantan Ketua DPRD Kampar, dan Indra Pomi Nasution mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 berlatar jembatan WTC Bangkinang.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami kesaksian tiga mantan pejabat Kampar atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WTC) Bangkinang, pasca dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/1) di Mapolda Riau, penyidik KPK, akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas kesaksian tiga mantan pejabat tersebut saat ini.

"Update hasil riksa (21/01/2021), kasus dugaan TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, akan kami dalami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat (22/1/2021) sore.

Dijelaskan Ali Fikri, berdasarkan kesaksian ketiga mantan pejabat Kampar tersebut, pasca diperiksa penyidik KPK pada Kamis (21/1/2021) di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend Sudirman/ Kapten Pattimura Kota Pekanbaru, Riau.

Saksi Jefri Noer selaku mantan Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011-2016, didalami pengetahuan nya terkait adanya pengembalian sejumlah uang dari bersangkutan diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Sementara dari kesaksian Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016, didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA, dalam proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years tahun anggaran 2015-2016.

Kemudian kesaksian Ahmad Fikri, S.Ag, selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014, yang bersangkutan mengakui kepada penyidik KPK, bahwa yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemanggilan tiga mantan pejabat tinggi Kabupaten Kampar, tahun 2011-2016, guna dimintai kesaksiannya terkait seputar dugaan korupsi proyek tersebut pada Kamis (21/01/2021) di Mapolda Riau.

Ketiga mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kampar yang dipanggil penyidik KPK tersebut, diantaranya Jefry Noer, mantan Bupati Kampar Periode tahun 2011-2016, Indra Pomi Nasution, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 dan Ahmad Fikri, S.Ag, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014.

"Ketiga mantan pejabat tersebut hari ini Kamis (21/01/2021) dijadwalkan untuk dipanggil dan undang untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka AN (Adnan_red), tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com Kamis (21/01/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Ali Fikri, pemeriksaan ketiga mantan pejabat tinggi Kabupten Kampar tahun 2011-2016 itu, dilakukan penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend Sudirman No.235/ Jalan Kapten Pattimura Kota Pekanbaru, Riau.

"Ketiganya dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, untuk tersangka ADN," pungkas Ali Fikri.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait