Tagih Janji Tindak PT SAMS, Massa Forkam Datangi DLHK Riau

Kepala Dinas DLH Riau Ir Mamun Murod menerima lapaoran dan tuntutan Massa Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riaudi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Jumat (22/1/2021) sore di Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Tagih janji Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, usut keberadaan PT Sumber Alam Makmur Sentosa (PT SAMS) yang beroperasi tanpa memiliki izin Perkebunan IUP dan HGU di atas Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan dugaan penyerobotan lahan adat puluhan ribu hektar masyarakat Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau, kembali mendatangi dan mendesak Dinas DLHK Riau, dalam aksi damai menagih janji DLHK Riau, pertanyakan tindak lanjut laporannya dalam aksi demo yang sudah dilakukannya pada pertengan Desember 2020 lalu, kepada Kepala Dinas DLH Riau Ir Mamun Murod di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Jumat (22/1/2021) sore.

Dalam pernyataan nya, massa Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau yang disampaikan Asmin Mahdi selaku Koordinator aksi, meminta dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, segera memanggil dan memeriksa PT SAMS yang sudah membuka lahan kebun seluas kurang lebih 20 ribu hektar tanpa memiliki izin di atas Kawasan hutan HPK Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dimana keberadaan PT SAMS dalam membuka lahan kebun sawit dan PKS di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi  Riau, menjadi fokus aduan Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa Riau, karena sejak adanya perusahaan tersebut, telah banyak diduga menimbulkan permasalahan yang menurutnnya tidak pantas lagi untuk di toleransi.

Atas dasar temuan dan aduan masyarakat serta berbagai problem yang dilakukan PT. SAMS, pihaknya pada Senin, 14 Desember 2020 lalu, telah melaksanakan aksi demonstrasi di Kantor DLHK Provinsi Riau, untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tersebut kepada pihak DLHK Provinsi Riau.

Kedua lanjut Asmin, pasca pihaknya telah melaksanakan aksi dan membuka ruang dialog dengan Kasi Gakkum dan Kepala Dinas DLHK Riau Maamun Murod, dalam sesi penerimaan aspirasi tersebut, Kepala Dinas DLHK berjanji akan membentuk secepat mungkin, Team khusus melalui Gakkum Riau untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut serta akan menindak tegas.

"Apabila terbukti bersalah, karena menurut Kadis ini menjadi fungsi dan tanggungjawab mereka dan tentunya ini sudah menjadi keresahan kita bersama yang harus segera ditindak," ujar Asmin Mahdi.

Ketiga lanjut Asmin, setelah dibentuk team khusus dari Gakkum Riau, pihak team telah menghubungi mereka untuk proses tindak lanjut dalam penyelidikan, namun setelah memintai keterangan oleh Kasi Gakkum Agus selaku Gakkum Provinsi Riau dalam perjalanan kasus penyelidikan yang masih belum mendapati data dan hanya menjumpai Satpam di areal lahan PT SAMS.

"Intinya belum ada perkembangan signifikan terhadap dugaan kasus tersebut. Ini menjadi ironi setelah 30 hari lebih aduan tersebut sampaikan kepada pihak dinas LHK Provinsi Riau," ulasnya.

Keempat, dalam aduan aspirasi pertama terkait dugaan PT. SAMS yang melakukan peyerobotan lahan hutan dan lahan warga, izin HGU dan IUP yang masih diduga tidak ada atas semua areal yang dikelola, pengemplangan pajak, juga terkait temuan tambahan, setelah pihaknya, turun ke lapangan adanya temuan terbaru soal dugaan pencemaran lingkungan, penyerobotan lahan transmigrasi.

Amdal dan izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), retribusi pajak dan isu sosial tentang konfontasi dengan masyarakat yang melakukan cara kekerasan dalam melawan masyarakat dan perlakuan fisik yang diduga jatuh pada ranah kriminal yang sampai saat ini terjadi ketimpangan dan melemahkan psikologi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Asmin Mahdi menyampaikan pernyataan sikapnya yakni, meminta kepada pihak Dinas LHK Provinsi Riau dan Team Khusus Gakkum Riau, untuk menindak tegas atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. SAMS atas hutan dan perkebunan masyarakat dan lahan yang diluar konsesi PT. SAMS, serta mengukur kembali lahan PT. SAMS.

Karena lanjut Asmin, diduga mengelola melakukan operasi di luar lahan yang diduga mencapai 20-an ribu hektar, sehingga menemukan kebenaran dan tidak menjadi fitnah dan memberikan sangsi tegas, apabila terbukti bersalah atas pengelolaan wilayah lahan.

Kedua meminta dan mendesak Dinas LHK Provinsi Riau dan Team Khusus Gakkum Riau untuk meng-kroscek Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SAMS yang diduga tidak valid dan menyalahi aturan yang ada serta Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAMS yang diduga tidak jelas dan belum ada demi menjaga areal hutan yang diduga diserobot dan menindaktegas dugaan PT. SAMS yang telah melakukan pelanggaran tersebut demi menjaga profesionalitas dan marwah DLHK Riau di mata masyararakat.

Ketiga, meminta kepada DLHK Riau untuk meninjau dan menyelidiki Amdal PT. SAMS dan Team Gakkum Riau, agar turun melihat dugaankerusakan lingkungan yang dilakukan PT. SAMS serta keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga tidak memiliki izin dan illegal.

Keempat, meminta kepada pihak dinas LHK dan team penyidik Gakkum Riau untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait danserta Aparat Penegak Hukum yang diduga PT. SAMS juga menyerobot lahan transmigrasi dan dan perkebunan warga serta dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Pihak PT. SAMS dan terakhir RTRW.

Kelima, meminta kepada DLHK Riau dan Aparat Penegak Hukum untuk meindaktegas dan memperoses hokum PT. SAMS dan secara serius dalam melakukan proses penyelidikan dan penindakan.

"Keanam kami meminta agar PT. SAMS dicabut izin usaha dan keluar dari bumi lancang kuning Riau," tegas Asmi Mahdi.

Terkait itu, Kepala Dinas DLHK Riau Ir Mamun Murod, menyambut baik dan mengapresiasi Forum Komunikasi Mahasiswa Riau (Forkam Riau), atas kepedulian besar dalam membela masyarakat, terkait keberadaan PT Sumber Alam Makmur Sentosa (PT SAMS) yang beroperasi tanpa memiliki izin IUP dan HGU diatas Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dan dugaan penyerobotan lahan adat puluhan ribu hektar masyarakat di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Ia meyebutkan selaku aparatur pemerintah daerah yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau, dirinya siap mendorong dan membantu untuk menegakkan dugaan yang disampaikan rekan-rekan Forkam Riau, dan akan segera memfasilitasi mahasiswa untuk mencapai kebenaran atau mendapatkan kebenaran terhadap fakta-fakta yang disampaikan ke pihaknya.

"Kami tidak menutup diri dari permasalahan ini dan tetap akan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, yang intinya ingin membela masyarakat, agar masyarakat bisa hidup sejahtera dan mereka tidak kekurangan apapun, apalagi di daerahnya sendiri," ujar mantan Kabid Plonologi Dishut Riau itu.

Murod juga mengakui pihaknya melalui Tim Gakkum Dishut Riau, sudah pernah turun ke lokasi lahan PT SAMS di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, guna melakukan pendalaman terkait legalitas perusahaan tersebut yang dipertanyakan, karena diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan dan izin lokasi yang masuk ke dalam kawasan hutan berupa HPK.

"Tentu dia (PT SAMS_red), harus memiliki mekanisme khusus pelepasan sesuai dengan peraturann PP 10 tahun 2015, namun sebagaimana dimaklumi bahwa berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2018 ada hal menurut Perda itu diatur, jika lahan diluar outline, maka proses ini tidak bisa dilanjutkan meskipun itu ada mekanisme dari Kementerian," papar Murod.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga menyebutkan, merujuk Perda yang ada, bahwa lahan bisa diproses atau dikelolah itu, hanyalah yang berada di dalam outline yang sudah ditetapkan di dalam Perda.

Sementara lahan PT SAMS berada di outlet, sehingga proses perizinannya harus menunggu revisi Perda yang sekarang sedang digarap pemprov Riau.

"Kita saat ini (DLHK RIau_red) sedang mempersiapkan proses penyelesaian penyusunan khusus untuk revisi perda ini, dan hal ini kita sudah sampaikan dan berdiskusi kepada rekan-rekan Forkam Riau, kita akan sinergi bersama," ucap Makmun Murod.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan menurunkan tim Gakkum baik dari bidang perencanaan untuk ke lapangan bersama-sama dengan Mahasiswa yang bergabung dalam Forkam Riau, untuk melihat sejauh mana laporan yang disampaikan oleh pihak aktivis untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan PT SAMS.

Pantauan, usai mendapatkan penegasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau, massa Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau, satu per satu membubarkan diri sembari menyebutkan, meraka akan datang kembali, jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pihak DLHK Riau.***   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait