BWSS III Riau Kembali Tunjuk Perusahaan Black-list Menangkan Proyek

Kantor BWSS III Riau.

PEKANBARU, oketimes.com– Aksi bungkam yang dipilih oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau kepada sejumlah kuli tinta, ternyata punya sisi gelap. Salah satunya akibat ulah para pejabat di instasi itu yang kerap menunjuk perusahaan yang masuk daftar hitam menjadi pemenang proyek.

Hal itu diungkapkan LSM Forum Pengawas Pembangunan Indonesia (FPPI), Haryanto sesaat sebelum membeberkan dosa-dosa BWSS III Riau kepada riaaueditor.com, Kamis (16/10).

"Saya kira wajarlah kalau pejabat BWSS menghindar dari kawan-kawan wartawan. Soalnya, mereka khawatir jika proyek yang mereka tangani diberitakan. Belum lagi kalau teman-teman wartawan memberitakan soal perusahaan yang di black-list menjadi pemenang proyek. Ini bisa repot", ujar Harianto tersenyum penuh makna.

Harianto pun membeberkan hasil temuannya di BWSS III Riau. Ia mengatakan, pihaknya sungguh heran melihat sikap pejabat berwenang BWSS III Riau yang kerap menunjuk perusahaan blacklist menjadi pemenang proyek.

Ia mencontohkan, CV Hecindo Handijaya yang ditunjuk melaksanakan proyek pengaman pantai Pulau Serapung, Pelalawan senilai Rp 1.723.449.000 oleh BWSS III Riau pada 17 Februari 2014. Sementara perusahaan milik Herman Pohan itu, masuk daftar black-list.

Harianto mengatakan, untuk mengelabui panitia lelang, perusahaan yang berkantor di Jalan Rokan No.09 Pekanbaru tersebut, mengubah nomor NPWP-nya dari 01.754.311.7-211-.000 menjadi NPWP 0811 40493211001.

Namun setelah ditelusuri, ucap Harianto, NPWP yang asli adalah,  NPWP 01.754.311.7-211-.000.  Dan itu sudah diblacklist akibat wanprestasi saat mengerjakan Paket Pengaman Tebing Sungai Di Kawasan Istana Sayap Pelalawan tahun 2012 lalu. Sementara NPWP 0811 40493211001 adalah, NPWP pribadi atas nama Cicilia Monika.

Harianto mengatakan, dengan manipulasi tersebut ia memastikan pencairan dana proyek akan sulit dilakukan CV Hecisindo Handijaya. Pasalnya, secara sistim nomor pajak tidak bisa masuk kendati PPN dan PPH sudah dipotong oleh Kantor Perbendaharaan Negara.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Dirjen Pajak Riau dan Kepri, Marialdi mengubah NPWP dari yang seharusnya, merupakan perbuatan pidana dan terindikasi menggelapkan pajak, karena tidak disetor ke kantor Pajak.

Ia mengatakan, perubahan NPWP hanya bisa dilakukan jika alamat berbeda atau kantor cabang. "Kendati PPN disetor di kantor pajak, bisa saja ditarik kembali oleh pemilik NPWP dengan alasan, tidak mengakui adanya pekerjaan karena terkena black-list," ujar Marialdi.

Sementara Pimpinan Pelaksana Kegiatan (PPK), Jaya Simbiring, saat dikonfirmasi menolak bertanggungjawab atas ditunjuknya CV Hecindo Handijaya sebagai pelaksana kegiatan.

"Saya tak punya kewenangan soal itu. Kalau soal penujukan pemenang itu kewenangan Pokja Panitia Lelang. Sedaangkan soal NPWP tanya aja ke kantor Pajak," ujar Jaya Simbiring singkat melalui pesawat selularnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Lelang BWSS III Riau, H. Harlon Sofyan yang dikonfirmasi via selularnya, dalam keadaan tidak aktif. Sementara pesan singkat yang terkirim ke selularnya, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban.

Berbeda dengan Herman Pohan, ia mengatakan pusing karena sudah puluhan wartawan yang menanyakan masalah itu kepadanya. "Sudahlah jangan itu-itu lagi. Saya tahu ini pasti Harianto yang punya kerjaan. Tanya aja sama dia, dia lebih tahu," ujarnya.

Ketika ditanya soal tudingan uang pelicin yang ia berikan ke pejabat BWSS agar ia bisa menang tender, Herman Pohan langsung mematikan selularnya. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait