Korupsi Proyek Jembatan WTC Bangkinang, KPK Panggil Tiga Mantan Pejabat Kampar Tahun 2011-2016

Foto Inset: Logo KPK, Jefry Noer Mantan Bupati Kampar, Ahmad Fikri Mantan Ketua DPRD Kampar, dan Indra Pomi Nasution mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 berlatar jembatan WTC Bangkinang.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dalami penyidikan kasus korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WTC) Bangkinang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemanggilan tiga mantan pejabat tinggi Kabupaten Kampar, tahun 2011-2016, guna dimintai kesaksiannya terkait seputar dugaan korupsi proyek tersebut, Kamis (21/01/2021) di Mapolda Riau.

Ketiga mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kampar yang dipanggil penyidik KPK tersebut, diantaranya Jefry Noer, mantan Bupati Kampar Periode tahun 2011-2016, Indra Pomi Nasution, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 dan Ahmad Fikri, S.Ag, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014.

"Ketiga mantan pejabat tersebut hari ini Kamis (21/01/2021) dijadwalkan untuk dipanggil dan undang untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka AN (Adnan_red), tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com Kamis (21/01/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Ali Fikri, pemeriksaan ketiga mantan pejabat tinggi Kabupten Kampar tahun 2011-2016 itu, dilakukan penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend Sudirman No.235/ Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Riau.

"Ketiganya dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, untuk tersangka ADN," pungkas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka Adnan alias AND Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar dan tersangka IKS selaku Manager Wilayah 2 PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk dan Ketua Komite Management PT WIKA-SUMINDO JO selama 30 hari kedepan.

Perpanjangan penahanan tersebut, dilakukan KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 s/d 26 Januari 2021 yang masing - masing di tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait