Miliki Sabu dan Air Softgun, Emak-emak Desa Salo Kampar Ditangkap Polisi

Tersangka LW alias IN (34) bersama barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah bong, sepucuk senjata Air Softgun serta 1 unit HaPe merk Samsung saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Senin (18/01/2021).

KAMPAR, Oketimes.com - Miliki sabu dan sepucuk senjata Air Softgun, seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar sabu disergab Tim Satres Narkoba Polres Kampar, Senin (18/01/2021) di rumahnya di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku diketahui berinisial LW alias IN (34), seorang emak-emak warga Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk senjata Air Softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 1 unit HaPe merk Samsung yang digunakannya.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus Narkoba dan kepemilikan senjata Air Softgun tersebut, berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, mendapat informasi bahwa di Dusun Koto Bangun Desa Salo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu pada Senin (18/01/2021) sore.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang emak-emak berinisial LW alias IN di rumahnya.

Bersama aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam lipatan lengan baju tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak lama kemudian tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkotika jenis sabu dan kepemilikian senjata Air Softgun yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar pada Senin (18/01/2021) sore.

Ia menyebutkan dari hasil pengecekan tes urine yang dilakukan kepada tersangka LW alias IN menunjukan hasil positif Methamphetamine dan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait