Diduga Pengedar Ganja, IRT Pekanbaru Diamankan Polres Kampar

Tersangka RF alias Rian (21) dan RV alias Ria (35) IRT bersama barang bukti daun ganja saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Selasa (12/1/2021)

KAMPAR, Oketimes.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menyergap dua pengedar daun ganja kering, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (12/1/2021).

Seorang diantaranya diketahui seorang IRT di Pekanbaru dan seorang pemuda yang tinggal kost di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan pertama dilakukan penyergapan atas tersangka RF alias Rian (21), warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

RF ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Bersamanya, ditemukan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit Handphone Merk Strawbery Lipat Warna Merah.

Saat diinterogasi petugas, tersangka RF mengaku bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari RV alias Ria (35), seorang wanita asal Pesisir Selatan Sumbar, yang saat ini tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Tanpa buang waktu, Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar, langsung memburu target ke daerah Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Sekira pukul 16.00 wib sore, tim berhasil mengamankan tersangka RV alias Riau di lokasi tersebut, saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.

Didampingi aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RV, di Gang Bambu Kuning Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dari dalam rumah kontrakannya, ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 Kg.

Kemudian sejumlah barang bukti lainnya. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada media membenarkan adanya penangkapan 2 pengedar narkotika tersebut dan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait