Tim Ojoloyo Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Sungai Pinang Tambang

Tersangka FR alias F (38) dan RA alias UN (51) berikut barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Kamis (7/1/2021).
KAMPAR, Oketimes.com - Diduga pengedar, Tim Ojoloyo Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, meringkus 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis siang (7/1/2021) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kab Kampar, Riau.
Kedua pelaku diketahui berinisial FR alias F (38), warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan RA alias UN (51) warga Sukaramai Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1.62 gram, 1 pak plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah sendok sabu dan 2 unit HaPe yang digunakan pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mendapatkan informasi, bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di KM 3 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu FR alias F di areal Perkebunan Karet warga.
Didampingi aparat desa setempat, Tim melakukun penggeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu dari tersangka FR ini, dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari RA alias UN warga Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu, Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, langsung memburu RA alias UN dan berhasil menangkapnya, kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jonto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," katanya.***
Komentar Via Facebook :