LSM Minta Kejati Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Sikda 2017 Diskes Riau

ILustrasi
PEKANBARU, Oketimes.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA-API) Provinsi Riau, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau, agar serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Adapun objek yang telah dilaporkan LSM Bara Api itu, terkait Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak, menengah yang dianggarkan Tahun 2017 dengan senilai Rp.6.999.485.900 yang dimenangkan oleh CV Palem Gunung Raya.
"Sesuai peraturan pemerintah no 43 tahun 2018, pasal 8 ayat 1 kita sudah penuhi beberapa bukti pendukung berupa dokumen kontrak, Kejati Riau, undang saja dahulu pihak bersangkutan," kata Ketua DPD LSM BARA API Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com Sabtu (9/1/2021).
Dikatakan Jackson, alasan pihaknya melaporkan kegiatan tersebut, dinilai ada kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebutkan ada sembilan item nama barang, yaitu sistem power, kemudian ada ems access dan cooling, pembelian server rack mount sebanyak dua unit, pembelian barang upgrade server dan storage, revitalisasi jaringan.
Kemudian juga set up ruang server, pengembangan dashboard Aplikasi SIKDA Puskesmas kabupaten/kota dan provinsi serta Aplikasi Profile Kesehatan.
"Kita meragukan keberadaan barang barang tersebut, sehingga membuat kita yakin ada peristiwa indikasi yang diduga berpotensi merugikan negara, ini harus diungkap agar benderang," ujarnya.
Jackson menambahkan, berawal dari laporan yang telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 November Tahun 2020, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Riau, sudah menyampaikan perkembangan laporan, namun hal itu belum terealisasi.
"Hingga kini kita belum terima info perkembangan, tapi kiranya kita berharap Kejati Riau sikapi dengan serius dan dalami laporan dugaan penyimpangan yang ada di Dinas Kesehatan tersebut. Bandingkan dengan Polda, mereka sikat dugaan korupsi Sikda di Kampar, Kejati Riau harus tunjukkan penghargaan yang didapat dari beberapa lembaga itu," ujarnya.
Ditanya mengapa laporan LSM Bara Api Provinsi Riau di Kejari Pekanbaru dilimpahkan ke Kejati Riau, Jackson Sihombing, menduga ada aturan dibuat, agar kewenangan terbatas terhadap Kejari.
"Ini yang saya dengar dan saya duga ya, Kejari tidak boleh melampaui kewenangan Kejati Riau. Artinya, walaupun lokus perkara di Pekanbaru, tapi ketika ada laporan Perkara Pemprov, Kejari tidak boleh mencampurinya dan berlaku bagi Kejari manapun di Riau. Tapi lebih tepatnya, tanya saja sama Kasi Penkum atau Pihak yang berkompeten di Kejati Riau, nanti kita dianggap salah pula," tukas Jackson.***
Komentar Via Facebook :