Tongkrongi Pembeli Sambil Nyabu di Kebun Sawit, Polsek Tapung Sergab 2 Pemuda Bencah Kelubi

Tersangka RH (21) dan MH (22) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Selasa (5/1/2021) di Mapolsel Tapung Hulu, Kab Kampar, Riau.
TAPUNG, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung pada Selasa (5/1/2021) malam.
Kedua pelaku diketahui berinisial RH (21) dan MH (22), keduanya merupakan warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu, terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill, sebuah bong alat hisap sabu, sepotong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/1/2020) sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Garuda Sakti Km 18 di wilayah Desa Bencah Kelubi sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani, SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan Patroli ke daerah tersebut.
Setibanya di lokasi, tim melihat ada beberapa orang sedang duduk disamping truk yang sedang parkir dekat areal perkebunan sawit, karena curiga petugas langsung mendekati orang tersebut, namun salah seorang dari mereka langsung melarikan diri.
Tidak tinggal diam, petugas langsung mengamankan 2 orang lainnya yang sedang duduk dan ternyata di sekitar mereka ditemukan peralatan penggunaan sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok merk Dunhil berisi 2 paket kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian 11 lembar plastik bening untuk pembungkus sabu, beserta 1 set alat hisap sabu (bong). Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno dalam keterangannya kepada media, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :