17 Paket Sabu Siap Edar Disita

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Sabu Tapung Makmur

Tersangka DA alias Darik (39) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Sabtu (02/01/2021) di Mapolsek Tapung Hulu, Kab Kampar, Riau.

TAPUNG HULU, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kembali mengamankan pengedar sabu dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu siap edar di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu siang (02/01/2021).

Tersangka diketahui berinisial DA alias Darik (39), warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, ditemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 14,28 gram, sebuah bong, 2 unit HaPe yang digunakannya serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Informasi yangh dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (2/1/2021), saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, tengah melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka JU alias PJ yang ditangkap akhir November 2020 lalu.

Didapat keterangan dari tersangka JU alias PJ ini, bahwa sabiu yang ada padanya didapat melalui perantara yaitu berinisial DA alias Darik, selanjutnya dilakukan Penyelidikan terhadap DPO tersebut.

Berkat hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa DA alias Darik beralamat di Jalan Teuku Umar Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi, memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu untuk mencari dan menangkap DPO kasus narkoba ini.

Tepat pada Sabtu siang (2/1/2021) sekira pukul 14.10 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap DA alias Darik saat berada di rumahnya di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam botol obat warna putih serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kemudian tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tapung pada Sabtu (02/01/2021).

Dikatakan Kapolsek, selain itu tersangka positif mengandung Methamphetamine dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait