Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Koto Perambahan Kampa

Tersangka MN alias Napi (29) bersama barang bukti sabu saat diamankan Senin (4/1//2021) di Mapolres Kampar, Riau.

KAMPA, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menyasar pelaku seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (4/1/2021).

Pelaku diketahui berinisial MN alias Napi (29), warga Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku didapati barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit HaPe yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan, Kampa, Kampar, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH memerintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar dan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target sdr. MN alias Napi di rumah pelaku.

Didampingi aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut/

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait