Bermodal Informasi Masyarakat
Polsek Tambang Sergap Pengedar Sabu Perum Athaya 2 Desa Rimbo Panjang

Tersangka AD alias DD (24) dan AP alias AR (23) serta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Tampang Kab Kampar, Riau, Sabtu (2/1/2021).
TAMBANG, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tambang ciduk dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu di Perumahan Selecta Mas atau Perumahan Athaya 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (2/1/2021).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu, diketahui berinisial AD alias DD (24) warga Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohan Hilir dan AP alias AR (23) warga Kelurahan Sukaramai Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 3,75 gram, sebuah kotak rokok merk Sampoerna, 1 pak plastik bening dan sebuah bong alat hisap sabu.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib, ketika Kapolsek Tambang Iptu M. Harris Syaputra STK, SIK, mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Selecta Mas/ Athaya 2 Desa Rimbo Panjang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang merintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH, bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,75 gram, dari dalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan di dinding kayu.
Tidak sampai disitu, sebuah bong untuk alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang cermin juga ditemukan dan kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra, STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang pada Sabtu (2/1/2021) di Perumahan Selecta Mas/ Perumahan Athaya 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
Dari hasil pengecekan urine, kedua tersangka juga positif mengandung Methamphetamine dan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Komentar Via Facebook :