Polsek Tapung Amankan Pencuri Kedai Harian Hasil Tangkapan Warga

Tersangka HS (29) dan barang bukti beras hasil curian saat diamankan di Mapolsek Tapung hasil tangkapan warga pada Jumat (01/01/2021).

TAPUNG HULU, Oketimes.com - Kepergok bongkar kedai barang harian milik tetangga dan kabur, satu dari dua pelaku pencurian di Dusun Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tapung, setelah seminggu kabur dari kejaran korban, Jumat pagi (01/01/2021).

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan korban, berinisial HS (29), ditemukan dan diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebuh lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal karet merk Yumeida warna coklat, engsel pintu dalam kondisi rusak, 5 karung beras kemasan 20 kg dan 3 karung beras kemasan 10 kg yang dicuri oleh pelaku.

Terungkapnya kejadian ini berawal pada Minggu dini hari (27/12/2020) sekira pukul 02.00 wib, saat itu Rusmani sipemilik kedai barang harian mendengar suara benda terjatuh di dalam kedainya yang berjarak sekitar 3 meter dari rumah.

Mendengar itu, Rusmani sengaja batuk dan mengintip dari jendela kamarnya dan terlihat olehnya 2 sosok bayangan keluar dari warung pada Minggu dini hari (27/12/2020) lalu.

Korban kembali mengintip dari jendela dari depan rumahnya untuk memastikan siapa sosok yang baru keluar dari kedainya itu. Ternyata sosok kedua pelaku tersebut berinisial HS dan JA (masih buron), yang tidak lain tetangga korban, lalu korban berteriak hingga kedua orang itu melarikan diri.

Selanjutnya, korban mengecek kedainya dan ternyata pintu belakang sudah terbuka dan didapati sejumlah barang telah hilang, antara lain beras sebanyak 5 karung kemasan 20 kg dan 3 karung kemasan 10 Kg.

Kemudian rokok berbagai merk sebanyak 30 bungkus serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Setelah seminggu kemudian, yakni pada Jumat pagi (1/1/2021) sekira pukul 10.00 Wib, tersangka HS ditemukan dan diamankan oleh keluarga korban di Dusun Paitan Desa Kasikan Kecamatan  Tapung Hulu dan diserahkan kepada anggota Babinkamtibmas setempat.

Kemudian tersangka HS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, membenarkan telah mengamankan salah satu pelaku pencurian di kedai barang harian milik warga Desa Kasikan pada Jumat siang (01/01/2021) yang dilakukan korban dan diserahkan kepada piket Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Disebutkan Kapolsek, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif mengandung Methamphetamine jenis sabu yang mengindikasikan bahwa tersangka HS ini juga sebagai pengguna narkoba.

Kapolsek juga mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang kini masih buron, katanya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait