Satu DPO, Sabu 80,16 gram Disita

Asik Nyabu Dalam Rumah, Pengedar Sabu Rimbo Panjang Disergap Buser

Tersangka F alias Firman (25) bersama baran bukti sabu seberat 80,16 gram saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (02/01/2021).

PEKANBARU, Oketimes.com - Simpan dan miliki sabu seberat 80,16 gram, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, menyergap seorang tersangka pengedar sabu pada Sabtu (02/1/2021) siang saat asyik nyabu di rumahnya di Jalan H.M. Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka diketahui berinisial F alias Firman (25), warga jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan seorang  tersangka laki-laki pengedar sabu berinisial F alias Firman (25) yang dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Sabtu (02/1/2021) siang di rumahnya di Jalan H.M. Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Dikatakan Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Sabtu pagi (02/01/2021).

Informasi yang diperoleh Unit Buser sambung Kapolsek, tersangka berinisial F alias Firman, sering menerima dan menjual paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan H.M. Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

"Berbekal informasi itu, anggota unit buser melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepadanya," ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, Anggota Buser Polsek Bukit Raya, melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, dan kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka inisial F alias Firman.

Kapolsek pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk memerintahkan Anggota Unit Buser Polsek Bukit Raya untuk mencari keberadaan tersangka inisial F alias Firman dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tim Buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit reskrim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka sesuai informasi yang didapat.

Tepat sekira pukul 15.00 Wib, Tim Unit Buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di jalan HM Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. pada Sabtu siang (02/1/2021).

"Pada saat tersangka di dalam rumah ditemukan satu buah tas sandang warna hitam, didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa plastik bening dan sabu seberat 80,16 gram," ungkap Kapolsek.

Selain itu, Tim Unit Buser juga menemukan satu unit alat timbangan, sebuah alat hisab sabu atau bong yang terletak pada bawah lantai milik tersangka yang baru saja selesai mengkonsumsi sabu sebelum penangkapan dilakukan tim unit buser dan satu unit handphone merk samsung lipat warna hitam turut diamankan.

Kapolsek juga mengatakan setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), sabu dibeli seharga Rp. 36.000.000 dari tersangka berinisial W alias Ucok (DPO).

Disebutkan Kapolsek, tujuan tersangka membeli sabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri. Sebelum pelaku diangkut tim Buser Polsek Bukit Raya, tim melakukan koordinasi dengan Polsek Tambang Kabupaten Kampar, agar tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Bukit Raya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain satu paket besar berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram.

Kemudian sebuah Bong yang terbuat dari botol plastic, pada tutup nya tersambung pipet plastic sebagai alat penghisap sabu-sabu, satu unit handphone merek samsung lipat warna hitam.

"Atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait