Dugaan Korupsi Belanja Rutin Bappeda Siak, PABHR : Usut Semua yang Terlibat

ILustrasi Korupsi Bansos

PEKANBARU, Oketimes.com - Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut semua yang terlibat dugaan korupsi belanja rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017 sebesar Rp1,8 miliar.

"Usut semua yang terlibat. Jangan berhenti sampai pada Yan Prana," kata Edwar Pasaribu, SH kepada oketimes.com pada Rabu (30/12/2020) di Pekanbaru.

Termasuk siapa saja yang diduga menikmati aliran dana dari dugaan korupsi belanja rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. "Kerugian negara harus dipulihkan. Kita harap juga semua yang menikmati aliran dana diperiksa," harap Edwar.

Sebelumnya, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020). Yan diduga memotong 10 persen semua anggaran yang dicairkan di Bappeda Siak.

Perbuatannya itu diduga merugikan negara Rp1,8 miliar. Dugaan korupsi diduga terjadi pada 2014-2017. "Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp1,8 miliar," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman.

Yan saat itu merupakan Kepala Bappeda Siak. Dia baru menjabat sebagai Sekda Riau setelah dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada November 2019. Syamsuar sendiri merupakan Bupati Siak saat Yan menjadi Kepala Bappeda.***   


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait