Proyek SPALD Ratusan Miliar Pekanbaru Mandek, PABHR Desak Rekanan dan Satker Tepati Waktu

Kondisi proyek Ipal di persimpangan Jalan Durian dan Ahmad Dahlan Kota Pekanbaru yang dikerjakan PT Hutama Karya Persero.

PEKANBARU, Oketimes.com - Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH meminta agar proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) selesai tepat waktu.

Pasalnya, warga Pekanbaru, khususnya di Kecamatan Sukajadi merasakan dampak dari proyek tersebut. Dampak yang dirasakan warga, seperti jalanan berdebu, jalan rusak, dan banyak usaha warga yang tertutup saat pekerjaan dilaksanakan.

Menurutnya, kontrak awal IPAL ini kegiatannya multiyears tahun 2018-2020. Dimana untuk surat perjanjian kontrak atau SC 1 dan 2 ditandatangani pada 1 November tahun 2018 antara Peringkat Kinerja Penataan Lingkungan Perusahaan (PKPLP) dan pihak dari Hutama Karya serta Widya Karya.

Adapun nilai kontrak SC 1 adalah Rp203 miliar dan untuk SC dua adalah Rp141 miliar yang dikerjakan PT Widya Karya dan PT Hutama Karya Persero.

"Ini seharusnya jadi perhatian pemerintah. Jika penyelesaian proyek tersebut terlambat, warga yang merasakan dampaknya," kata Edwar Pasaribu kepada oketimes.com Selasa (29/12/2020) di Pekanbaru.

PABHR mempertanyakan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) pengerjaan proyek tersebut. Bagaimana pengawasannya. Apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya atau tidak.

Seperti ini saat jalan yang berdebu, mestinya disiram agar pengguna jalan dan warga disekitar tidak menghirup debu. Begitu juga sesudah digali, tentunya jalan harus diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

"Jalan merupakan hak publik. Setelah digali harus diperbaiki, jangan sampai baru selesai diperbaiki rusak lagi," kata Ketua PABHR.

PABHR meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Kementerian PUPR menegur kontraktor proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru agar melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait