Simpan Sabu 811,38 Gram, IRT Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Buser Polsek Tampan
Foto Inset: Tersangka RS alias Rina (33) bersama barang bukti sabu seberat 811,38 gram dengan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH dalam konferensi pers nya Senin (28/12/2020) di Mapolsek Tampan Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Simpan dan miliki sabu seberat 811,38 gram, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, sergap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tersangka pengedar sabu Selasa (22/12/2020) malam di rumahnya Jalan Rantau X Perumahan Rantau Kel. Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial RS alias Rina (33), IRT, warga Jalan Rantau X Perumahan Rantan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH dalam konferensi pers nya Senin (28/12/2020) di Mapolsek Tampan Pekanbaru.
Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko menyebutkan penangkapan seorang IRT tersangka pengedar sabu berinisial RS alias Rina (33), dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (22/12/2020) malam di Jalan Rantau X Perumahan Rantau Kel. Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, Penangkapan tersangka tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu itu, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Selasa (22/12/2020).
Informasi tersebut terkait adanya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Rina yang tinggal di Jalan Tengku Bey atau Jalan Rantau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, kerap melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi lanjut Iptu Noki Loviko, Kapolsek Kompol Hotmartua Ambarita, Anggota unit Buser Polsek Tampan, melakukan penyelidikan hingga Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Tim kembali mendapati informasi bahwa pelaku Rina sedang berada di rumah nya di Jalan Rantau X Perum Rantau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang baru saja menerima paket Narkotika jenis sabu dari seseorang.
Berbekal informasi baru itu, Kompol Hotmartua Ambarita, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH beserta anggota Unit Buser Polsek Tampan, untuk mencari keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap tersangka Rina.
Dirinya bersama tim melakukan pencarian terhadap rumah pelaku hingga akhirnya sekira pukul 21.00 Wib, anggota unit buser menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumah tempat tinggal pelaku di Jalan Rantau X Perum Rantau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Setibanya di lokasi, Tim Buser langsung melakukan penangkapan tersangka Rina yang saat itu sedang seorang diri di rumahnya.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 satu plastik asoi warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastic klip warna bening dengan seberat 811,38 gram dari rumah pelaku.
Kemudian juga ditemukan timbangan digital warna hitam serta 1 plastic asoi warna kuning berisikan plastic-plastik klip warna bening yang di sembunyikan pelaku di dalam mesin cuci merk LG warna putih di dalam kamar mandi dekat dapur atau belakang rumah tempat tinggal pelaku tersebut.
Tidak sampai disitu sambung Iptu Noki Loviko, tim juga menemukan juga uang tunai kurang lebih Rp 14.800.000 dari dalam lemari pakaian kamar tidur milik pelaku di bagian belakang.
Kepada petugas, pelaku Rina mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu itu dari temannya berinisial Andre dan mengaku hanya sebagai penerima narkotika jenis sabu tersebut dari Andre yang bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali Narkotika tersebut kepada pembeli nya bernama Darwin yang sering datang kerumah pelaku dan pelaku juga bertugas menerima uang pembelian dari Darwin.
Tidak sampai disitu, tim juga memperoleh keterangan dari pelaku, bahwa dirinya sudah lima kali mendapatkan sabu dari pelaku Andre untuk diedarkan tersangka Rina.
Usai mendengarkan keterangan pelaku, tersangka Rina bersama barang bukti satu plastik warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus di dalam plastic klip warna bening dengan berat kotor 811,38 gram.
Kemudian uang tunai dengan jumlah Rp. 14.800.000, satu Unit HaPe merk Vivo warna hitam, 1 Unit HaPe merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 nit mesin cuci merk LG warna putih dan plastic asoi warna kuning yang berisikan plastic-plastik klip warna bening dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setibanya di Mapolsek lanjut Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, pelaku dilakukan tes urine dan hasil urine pelaku ternyata positif mengandung Met Amphetamin jenis sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko meyakinkan.***

Komentar Via Facebook :