Curi Puluhan HaPe di Toko Ponsel, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Tersangka YI alias Yowan (28) dan MA alias Fian (31) penadah, berikut barang bukti puluhan ponsel hasil curian saat diamankan di Mapolsel Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Riau,
BANGKINANG, Oketimes.com - Bongkar toko ponsel dan gondol puluhan ponsel android baru serta bekas, Tim Unit Reskrim Polsek Bangkinang, berhasil menangkap pelaku pencurian Toko Akmal Ponsel di Jalan Mayor Ali Rasyid Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (24/12/2020) dini hari.
Pelaku diketahui berinsial YI alias Yowan (28), warga Jalan Pembangunan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota dan penadahnya berinisial MA alias Fian (31), warga Jalan Agussalim Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat di konfirmasi Jumat (25/12/2020) sore, membenarkan adanya penangkapan pelaku dan penadah pencurian di Toko Akmal Ponsel di Jalan Mayor Ali Rasyid Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Bangkinang kota pada Kamis (24/12/2020) dini hari.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka dilakukan, atas adanya laporan korban Rudi Akmal pemilik Toko Akmal Ponsel, yang kehilangan puluhan ponsel baru maupun bekas serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dari toko ponsel miliknya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 74 juta.
Kapolsek menyebutkan peristiwa tersebut diketahui korban pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 06.30 Wib, saat korban terbangun dan merasa curiga dengan kondisi ruko ponselnya yang sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan lanjut Kapoksek, diketahui puluhan handphone miliknya baik yang kondisi baru maupun bekas, telah hilang dari etalase tempatnya.
"Tidak itu saja, pelaku juga diduga telah mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam ruko ikut hilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta dan melaporkan kejadian itu, kepihaknya, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ulas Kapolsek.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya bersama Kanit Reskrim Ipda Toni SH dan Tim Opsnal Polsek, dibantu Unit Identifikasi Polres, mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan sambung Kapolsek, Kamis (24/12/2020) malam, tim mengarah kepada tersangka Yowan, sehingga tim berhasil menangkap kedua tersangka saat berada di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Agus Salim Kecamatan Bangkinang Kota.
Selain mengamakan kedua pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit HP Merk Oppo Reno 4F, 1 Unit Hp Oppo A53, 1 unit Hp oppo A92, 3 unit Hape merek Vivo Y12s, 2 unit Vivo Y20, 1 unit Hape Vivo Y20s, 1 unit Hp Vivo Y50, 1 unit Hp Vivo Y51, 1 unit Hp Vivo V20SE dan belasan Hape lainnya serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Tidak sampai disitu sebut Kapolsek, dari hasil pengecekan urine yang dilakukan tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan kedua pelaku pencurian mengkonsumsi narkoba.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :