Kepala Dinas PUPR Riau Diminta Tunda Pembayaran Pekerjaan Rekanan

LSM BARA API Temukan Pekerjaan Proyek Jembatan Sei Siasam Amburadul

Kondisi proyek Jembatan Sei Siasam Perbatasan Kabupaten Rokan Hulu Batas Sumbar Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berada di Perbatasan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Sumatera Barat (Sumbar) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, mencanangkan membangun jembatan.

Bukan kaleng-kaleng, pada bulan Mei 2020 lalu, proyek pembagunan jembatan tersebut ditenderkan, dengan pagu anggaran sebesar Rp 14.949.967.071 yang dimenangkan oleh rekanan asal Bagan Kota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan penawaran sebesar Rp 13.503.218.100.

Sepertinya tidak mau kecolongan dan memastikan pengerjaan jembatan tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Muhammad Taufiq Oesman Hamid yang pada saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) langsung turun tangan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).

"Saat ini jembatan tersebut sudah dapat dilalui pengendara, tetapi di lokasi bahwa jembatan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan bestek yang berlaku," kata Jackson Sihombing Ketua LSM BARA API Riau kepada oketimes.com Rabu (23/12/2020) di Pekanbaru.

Dalam rangka memastikan informasi tersebut, LSM BARA API melakukan Pemantauan dan Monitoring langsung atas jembatan tersebut.

Berdasarkan pengamatannya, ditemukan pada beberapa ruas jembatan terlihat retak. Kemudian posisi jembatan sudah terlihat turun, bahkan pada pangkal jembatan dari arah Ujung Batu, terlihat miring dan pendek.

"Sehingga gundukan persambungan badan jalan dengan jembatan terlihat tinggi atau tidak landai yang dapat membahayakan pengguna jalan dan jembatan," papar Jackson.

Kemudian pada bagian bawah jembatan lanjut Jackson, masih berupa tanah, dan batas turap sungai dengan tanah terlihat tidak rata. Sementara di dipinggiran jembatan terlihat tumpukan gelondongan kayu.

Lantaran itu, Jackson Sihombing meminta Dinas PUPR Riau, agar menunda pencairan termin pembayaran proyek tersebut, sebelum proyek tersebut diperbaiki dan memenuhi aturan yang berlaku.

"Jika hal itu, tidak dilakukan, maka kami segera melaporkan proyek jembatan Sei Siasam itu ke aparat penegak hukum," tegas Jackson Sihombing.      

Ketika hasil temuan tersebut dikonfirmasi kepada Taufiq OH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, melalui telephone dan pesan singkat, belum bisa memberikan penjelasan, karena hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait