KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Proyek Jembatan WTC Bangkinang
.jpeg)
Ilustrasi
JAKARTA, Oketimes.com - Terkait Kasus dugaan tindak pidana khusus Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Adnan alias AND Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar dan tersangka IKS selaku Manager Wilayah 2 PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk dan Ketua Komite Management PT WIKA-SUMINDO JO selama 30 hari kedepan.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (23/12/2020).
Dikatakan Ali, perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 s/d 26 Januari 2021 yang masing - masing di tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," pungkas Ali Fikri.***
Komentar Via Facebook :