Duga Cemarkan Nama Baik Warga

LBH Laskar Merah Putih Laporkan Tiga Oknum ASN Pangkalan Kerinci ke Mapolda Riau

D Susilo staf LBH LMP Riau menyerahkan laporan yang diterima oleh AKP Nurmansyah di ruang SPKT Polda Riau.Selasa (22/12/2020) sore di Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga cemarkan nama baik warganya di depan masyarakat umum, tiga oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Pelalawan, dilaporkan ke Polda Riau, Selasa (22/12/2020) sore di Pekanbaru.

Ketiga oknum ASN yang dilaporkan tersebut dua merupakan oknum Pegawai Kelurahan sebagai Lurah dan Sekretaris Lurah Pangkalan Kerinci Timur, serta Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Benar, setelah kita pelajari telaah, semua dokumennya, kita putuskan untuk melaporkan ini ke Polda Riau," kata D Susilo staf LBH LMP Riau kepada wartawan usai keluar dari ruang SPKT Polda Riau pada Selasa sore di Pekanbaru.

Dikatakan Susilo, korban AS (34) telah memberikan kuasa hukum kepada LBH Laskar Merah Putih (LMP) untuk melaporkan oknum Lurah dan Sekretaris Lurah Pangkalan Kerinci Timur, serta Camat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan hasutan, penghinaan, penyebutan provokator dan penyerangan nama baik yang diduga dilakukan JES dan RM.

Susilo mengatakan laporan korban AS melaporkan oknum Lurah, Seklur dan Camat berinisial JES, RM dan DAP ke Mapolda Riau atas dugaan penecamaran nama sesuai No: 25/LBH-LMP/Riau/XII/2020 yang diterima oleh AKP Nurmansyah di ruang SPKT Polda Riau.

Susilo juga mengatakan jabatan publik yang diemban oleh ketiga oknum ASN tersebut, melekat pada dirinya sesuai aturan UU nomor 25 tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik. "DAP selaku Pimpinan diduga abai terhadap tindakan yang dilakukan bawahannya," imbuh Susilo.

Ia menyebutkan korban AS (34), merupakan warga Jalan Akasia Kelurahan Pangkalan Kerin Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan, Riau, korban dituduh sebagai provokator oleh seklur dan diserang pribadi AS di depan umum dengan membuka aib pribadinya oleh JES, AS merasa dirugikan, hingga akhirnya memilih menempuh kejalur hukum.

"Jelas saya merasa dirugikan sekali, dan persoalan ini sudah saya serahkan kepada LBH LMP Riau, semua saya percayakan kepada pihak LBH," tutup AS.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait