Tersangkut Dana Bansos, Kejati Riau Tahan Yan Prana

Kenakan Baju Tahanan Warna Orange : Yan Prana Indra Jaya turun tangga Loby Gedung Kantor Kejati Riau, dengan mengenakan rompi baju tahanan Kejati Riau warna orange pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penanahanan oleh Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar di Kantor Kejatri Riau, Selasa (22/12/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Setelah menjalani proses penyidikan pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya Sekretaris Daerah Provinsi Riau di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020) siang.
"Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi kepada wartawan Selasa siang di Kejati Riau.
Hilman menyebutkan Yan Pranakan di tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas IIB Pekanbaru.
Dia ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin, ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.
Menurut Hilman alasan dilakukan penahanan, karena tersangka takut akan menghilangkan barang bukti yang menjadi alasan pihaknya untuk dilakukan penahanan.
Aspidsus Kejati Riau itu juga menyebutkan kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
"Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan dana, ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," ungkap Hilman.
Pantauan, sekitra 15.30 WIB, Yan Prana Indra Jaya turun tangga Loby Gedung Kantor Kejati Riau, dengan mengenakan rompi baju tahanan Kejati Riau warna orange dan dikawal ketat oleh petugas keamanan Kejati, hingga memasuki mobil tahanan yang sudah standby di halaman depan kantor Kejati Riau.
Ketika para wartawan meminta penjelasan darinya, Yan Prana Jaya tidak sepatah kata pun mengeluarkan pernyataan kepada awak media.
Dia hanya banyak terdiam dan menutup suara hingga dirinya memasuki mobil tahanan yang akan diantar ke Rutan Sialang Bungkuk Kelas IIB Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah beberapa kali memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya, terkait dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Siak itu, diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017.
Beberapa kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR untuk dituntaskan dan segera ada tersangka. Terakhir Yan Prana Indra Jaya datang ke Kejati Riau pada Rabu pagi 16 Desember 2020.
Menjelang pukul 16.00 WIB, orang nomor satu di kalangan Aparatur Sipil Negara Riau ini, keluar dari ruang pemeriksaan.
Ditemui wartawan, dia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan tambahan dari sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa pertanyaan baru yang dilayangkan penyidik. "Ada beberapa yang perlu ada penambahan, ditambahkan, sudah selesai tadi," ucapnya sembari memasuki mobil dinasnya.
Yan Prana Indra Jaya tak menyebut jumlah pertanyaan dilayangkan penyidik. Hanya saja dia mengakui keterangannya diambil sebagai mantan Kepala Bappeda di Siak.
"Tugas saya sebagai kepala saja, iya Kepala Bappeda," katanya sambil berlalu menuju mobil dinasnya yang sudah standby tancap gas.***
Komentar Via Facebook :