Tender Bermasalah PDAM Tirta Terubuk

Kejari Bengkalis Panggil Enam Anggota Pokja LPSE

Juprizal, S.H., Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Riau.

BENGKALIS, Oketimes.com - Dalami proses penyelidikan tender bermasalah pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Tim Penyelidik Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, telah memanggil sebanyak 6 (enam) orang Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bengkalis untuk dimintai kesaksiannya terkait tender bermasalah tersebut.

"Hingga saat ini sudah ada enam orang yang kita undang Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bengkalis untuk kita mintai kesaksiannya tender bermasalah pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Terubuk," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal, SH, kepada oketimes.com saat dikonfirmasi Minggu (20/12/2020) sore.

Dijelaskan Juprizal, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari para saksi, termasuk dari saksi pihak PDAM Tirta Terubuk dan Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bengkalis.

Juprizal berharap kasus tersebut dapat secepatnya dituntaskan, akan tetapi pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara bertahap, sehingga jaksa penyelidik dapat menuntaskan kasus tersebut untuk ditingkatkan penyelidikannya kepenyidikan.

"Kita berharap dalam kasus ini dapat menemukan titik terangnya, agar dapat dilanjutkan ketingkat lebih lanjut," pungkas Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal, SH meyakinkan.

Sebelumnya, Kejari Bengkalis telah memanggil pejabat PDAM Tirta Terubuk pada Rabu (02/12/2020), guna dimintai kesaksiannya terkait pelaksanaan tender bahan kimia tersebut.

Disebutkan Juprizal, pihaknya memanggil pejabat PDAM Tirta Terubuk Bengkalis, dimintai kesaksiannya terkait proses pelaksanaan tender pada dua paket pengadaan bahan kimia PDAM yang sudah dilakukan pihak ULP Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Pokja LPSE Bengkalis.

"Pihak PDAM sudah kami panggil," ujar Juprizal tanpa menyebutkan siapa pejabat PDAM yang dimaksud yang sudah dimintai keterangan oleh pihaknya.

Ditanya, pejabat PDAM Tirta Terubuk Bengkalis yang sudah dimintai keterangannya ada berapa orang yang dipanggil dan kapasitas masing-masing pejabat tersebut sebagai apa dalam kaitan proses tender Bahan Kimia di PDAM Tirta Terubuk Bengkalis.

Menjawab pertanyaan itu, Juprizal menyebutkan bahwa pejabat PDAM Tirta Terbuk Bengkalis yang sudah dipangil untuk diklarifikasi terkait proyek tersebut, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal pengadaan dua paket bahan kimia PDAM tersebut.

"Baru satu pejabat yang kita panggil, yakni pejabat selaku PPK (pejabat pembuat komitmen)," sebut Juprizal.

Jaksa Diminta Cermat dan Teliti

Sementara itu, salah satu rekanan yang pernah mengikuti dua paket tender tersebut, mengungkapkan kepada oketimes.com belum lama ini di pekanbaru, bahwa dengan adanya peristiwa tersebut ia mencurigai adanya dugaan 'Kong-kalikong' antara oknum Pokja Unit LPSE Bengkalis dan pejabat Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis yang diduga pro kontra kepentingan dalam penetapan pemenang kedua paket lelang bahan kimia PDAM itu.

Pasalnya lanjut sumber, mengapa dua paket lelang bahan kimia tersebut mendadak dibatalkan oleh pihak PDAM Tirta Terubuk Bengkalis, sementara dalam tender kegiatan yang sama pada pengadaan bahan kimia PDAM untuk cabang Duri, tidak dibatalkan, meski surat dukungan perusahaan penjamin bahan kualitas kimia dari perusahaan pemegang lisensi masih satu perusahaan dari Medan Sumut saat melampirkan persyaratan dokumen tender di Pokja LPSE Bengkalis.

"Surat dukungan yang dilampirkan pemenang lelang bahan kimia itu, juga mendapatkan dukungan lisensi perusahaan yang sama dari Medan untuk mengikuti proses tender yang mendadak dibatalkan PDAM Tirta Terubuk tersebut. Kenapa pihak PDAM membatalkan paket lelang yang sama-sama melampirkan surat dukungan dari perusahaan pemegang lisensi yang sama tidak dibatalkan juga, ada apa ini," ketus sumber.

Sumber juga mencurigai adanya kesan rekanan titipan pihak PDAM Tirta Bengkalis yang tidak diakomodir oleh Pokja LPSE Bengkalis, sehingga ada tarik ulur dari penyelenggara untuk membatalkan dua paket tersebut.

"Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis harus cermat dan teliti dalam menyelidik dugaan kasus tender bermasalah ini, sebab kejadian tersebut sudah bukan hal yang baru lagi terjadi di Kabupaten Bengkalis yang rawan terjadi penyimpangan dalam proses lelang kegiatan pemerintah di daerah tersebut," pungkas sumber.

Untuk diketahui, Pokja LPSE Kabupaten Bengkalis tengah mengumumkan tender tiga paket pengadan bahan kimia PDAM Bengkalis di LPSE Bengkalis lewat http://lpse.bengkaliskab.go.id/eproc4/lelang sejak Tanggal 08 Oktober 2020 hingga 13 November 2020 lalu.

Tender paket pertama, adalah pengadaan Bahan Kimia untuk Produksi Air Bersih Tirta Terubuk Pusat Bengkalis, Riau, T.A 2020, dengan pagu dana Rp 2.396.063.890,- bercode lelang 5046161 yang diikuti 52 rekanan.

Pada tanggal 5 November 2020, Pokja LPSE Bengkalis mengumumkan CV. Pastikaya Sakti beralamat di Jalan Tengku Bey Komp Korem Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kota Pekanbaru, sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp 2.244.298.848,00.

Kemudian tender kedua yang sama pada pengadaan bahan kimia untuk kegiatan produksi air bersih Tirta Terubuk Cabang Duri berpagu dana Rp1.599.846.985,- dengan code lelang 26174151 juga dilakukan pihak panitia, dengan persyaratan yang tidak jauh beda dengan pengadaan bahan kimia lainnya.

Panitia lelang mengumumkan Pemenang lelang kepada CV Rajawali Company, dengan alamat perusahaan di Jalan Bambu Kuning RT 003 RW 005 Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau pada tanggal 5 November 2020.

Dalam tender tersebut, CV. Rajawali Company, memenangkan tender dalam paket Pengadaan Bahan Kimia untuk kegiatan produksi air bersih Tirta Terubuk Cabang Duri, dengan mengalahkan 45 peserta lelang dari 46 peserta yang ikut lelang dengan harga tawar koreksi Rp 1.548.614.474,66 dari pagu dana Rp1.599.846.985,- dari APBD Bengkalis T.A 2020.

Ketiga adalah tender proyek paket Pengadaan bahan kimia untuk produksi Air Bersih Tirta Terubuk cabang Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, dengan code lelang 26169914 berpagu dana Rp 1.251.985.444,-.

Pada tanggal yang sama, yakni tanggal 5 November 2020, panitia lelang mengumumkan CV. Pastikaya Sakti yang beralamat di Jalan Tengku Bey Komp Korem Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kota Pekanbaru, dengan nilai tawar Rp 1.158.282.939,00, memenangkan tender tersebut dan mengalahkan 49 peserta dari 50 peserta yang ikut lelang.

Ketiga tender pengadaan bahan kimia tersebut merupakan kegiatan PDAM Tirta Terbuk Bengkalis bersumber dana APBD Bengkalis T.A 2020 dan dilakukan proses tender kepada Poka ULP LPSE Bengkalis untuk dilakukan proses lelang, karena sifatnya untuk kebutuhan kelancaran penyediaan air minum PDAM Tirta Terubuk.

Dengan sigap panitia Pokja LPSE Bengkalis melakukan proses lelang ketiga paket proyek tersebut, dengan melakukan ketentuan dan syarat lelang masih dalam satu kesatuan dalam persyaratan yang sudah ditentukan panitia sejak pada tanggal 08 Oktober hingga 13 November 2020 lalu.

Namun belakangan, dua dari tiga paket tender pengadaan bahan kimia untuk PDAM Tirta Terubuk Kab Bengkalis itu, mendadak dibatalkan pihak PDAM Tirta Bengkalis, dengan alibi pemenang perusahaan pada dua paket tersebut diduga diragukan keabsahan dokumen lelang dalam mengikuti proses tender dua paket tersebut.

Sementara satu paket pengadaan bahan kimia untuk kegiatan produksi air bersih Tirta Terubuk Cabang Duri berpagu dana Rp 1.599.846.985,- yang dimenangkan oleh CV. Rajawali Company, tetap berjalan mulus tanpa hambatan dan tidak dibatalkan oleh pihak PDAM Tirta Terubuk Bengkalis.

Proses lelang dan persyaratan dukungan lisensi perusahaan yang dilampirkan perusahaan tersebut, sama dengan pemenang lelang dua kegiatan yang mendadak dibatalkan oleh pihak PDAM Tirta Terubuk, pasca pemengumun lelang pada tanggal 5 November 2020 lalu oleh panitia lelang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait