Kepergok Curi Motor Parkir, Pemuda Garuda Sakti Diamankan

Tersangka AP alias Andre (31) pelaku curanmor dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (19/12/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepergok curi sepeda motor parkir, seorang pelaku curanmor diamankan personel Polsek Bukit Raya, dari amukan massa usai tertangkap basah mencuri sepeda motor parkir di Jalan Impres Toko Bima Motor Variasi Kelurahan Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (19/12/2020).
Tersangka diketahui berinisial AP alias Andre (31), warga Jalan Garuda Sakti Km 3 Gg Budi Luhur Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo., S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka curanmor berinisial AP alias Andre (31) oleh anggota Polsek Bukit Raya pada Sabtu (19/12/2020) sore.
Dikatakan Kapolsek, korban Mira Atila Dayanti (23), sedang merapikan barang-barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.
Korban melihat ke arah jalan dan melihat bahwa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, miliknya yang sedang parkir di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki laki yang tidak dikenal pada Sabtu (19/12/2020) sore.
Dijelaskan Kapolsek, kemudian korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian, ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (tkp).
Bersamaan dengan kejadian, Piket Patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi serta mengamankan tersangka dari amukan massa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah tersangka diamankan beserta barang bukti di sita berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, Selembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK, sebuah kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK.
"Atas perbuatan pelaku, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :