Polsek Tapung Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal Desa Karya Indah

Tersangka ND alias Nando (26) dan SN alias Sohib (36) pelaku penambang pasir ilegal bersama barang bukti saat diamankan pada Jumat (18/12/2020) di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

TAPUNG, Oketimes.com - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap dua 2 orang terduga pelaku tindak pidana Penambangan Pasir tanpa memiliki ijin, pelaku ditangkap pada Jumat sore (18/12/2020) di Jalan Rusa atau tepatnya di KM 8 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Kedua tersangka penambangan pasir illegal yang diamankan Aparat Kepolisian itu berinisial SN alias Sohib (36), warga Jalan Garuda Sakti KM 02 Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan dan ND alias Nando (26), warga Jalan Garuda Sakti Km 02 Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Bersama tersangka, Polisi turut mengmankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.030.000, 100 lembar kupon dan karcis pembayaran, sebuah tas salempang warna coklat Merk Polo Star dan sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat pagi (18/12/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu datang 2 orang warga masyarakat ke Polsek Tapung, memberikan informasi bahwa di Jalan Garuda Sakti KM 08 Desa Karya Indah tepatnya di jalan Rusa Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, terjadi penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin Dompheng yang diduga tidak memiliki ijin.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani, S.H bersama Tim Opsnal Polsek, mendatangi lokasi untuk menyelidiki dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, benar sahja petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pengelola penambangan liar tersebut dan diketahui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki perijinan sebagaimana mestinya.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka ini yang berperan sebagai operator tembak dan tukang kutip uang penjualan pasirnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan pasir tambang sebesar Rp 4.030.000 dan 100 lembar kupon atau karcis pembayaran serta sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk.

Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penambangan liar tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 junto pasal 55, 56 KUH Pidana," pungkas Kapolsek Tapung.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait