Lahan Diserobot PT SPS, Jufri Zubir Minta Perlindungan Hukum ke Polda Riau

PT SPS juga telah menugaskan sekelompok orang untuk memasuki areal PT Bukit Rasa Asri di Jalan Citra Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga lahannya diserobot perusahaan, seorang warga kota Pekanbaru bernama H Jufri Zubir, meminta dan menyurati Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, untuk mengabulkan permohonan perlindungan hukum atas penyerobotan lahan miliknya di Jalan Citra Labersa yang diklaim 0leh PT SPS.

Selain mengklaim lahannya, PT SPS juga telah menugaskan sekelompok orang untuk memasuki areal PT Bukit Rasa Asri di Jalan Citra Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

"Kami sangat keberatan terhadap tindakan oknum-oknum dari PT SPS ini, dan saya memohon perlindungan hukum dari Bapak Kapolda Riau," kata Jufri yang juga PT Direktur PT Bukit Raya Asri ini kepada wartawan pada Jumat (18/12/2020) sore.

Dikatakan Jufri dengan menyurati Kapolda Riau, ia juga akan membuat laporan resmi ke Polda Riau, terkait penyerobotan lahan miliknya. Apalagi, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru ini, menduga ada permainan sindikat mafia tanah dalam hal ini.

"Pada tahun 2007 lalu ada sekelompok orang menggunakan hak tanah atas nama La Ode Abbas untuk menyerobot lahan saya ini. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun sudah sekian lama berlalu, persoalan ini muncul lagi," kata Jufri Zubir yang menyebutkan aktor intelektual kasus yang ia hadapi kini menduduki posisi penting di instansi di Jakarta.

Jufri Zubir memohon kepada Kapolda Riau, untuk menghentikan semua kegiatan di lapangan yang dilakukan oknum mantan polisi, yang mengaku dapat surat tugas dari almarhum Raden Harry Hermana. Padahal yang bersangkutan yang sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemantauan di lokasi, tampak satu unit alat berat sedang bekerja membersihkan lahan. Padahal lahan tersebut diklaim Jufri Zubir miliknya yang dibeli melalui pelelangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2004 silam.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait