Gelap Mata Diputus Cinta, Pri Ini Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Gadis Pujaannya

Foto Inset : Tersangka RS alias Remon (35) dan ARS alias Ahmad (33) beserta barang bukti aksi pelemparan bom molotov saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir di Pekanbaru, Selasa (15/12/2020)

PEKANBARU, Oketimes.com - Gelap mata usai diputus cinta, seorang pemuda asal Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau, nekat melempar bom molotov rumah gadis pujaannya pada Sabtu (12/12/2020) dini hari di Jalan Cemara Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Resta Pekanbaru, akhirnya berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pelemparan bom molotov rumah korban Dina Ayu Pradita (28), Warga Jalan Cemara Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Selasa (15/12/2020) sore dari Duri Mandau Bengkalis Riau.

Kedua pelaku diketahui berinisial RS alias Remon (35) dan ARS alias Ahmad (33), keduanya warga Jalan Aman Gg. Melur RT/ RW 002/007 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, S.H., M.H, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pembakaran dan pelemparan bom molotov berinisial RS alias Remon (35) dan ARS  alias Ahmad (33) dalam waktu dan tempat yang berbeda di Duri Mandau Bengkalis.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku utama atas nama tersangka RS alias Remon dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Duri menuju rumah tersangka dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mandau, untuk melakukan penangkapan tersangka Remon di rumahnya pada Sabtu (12/12//2020) malam sekira pukul 23.30 Wib.

Sedangkan teman pelaku berinisial ARS alias Ahmad yang bertugas selaku joki, behasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, pada Selasa (15/12/2020) sore saat pelaku berada di salah satu warung di Jalan Aman Kec Mandau Kab. Bengkalis, Riau.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan korban Dina Ayu Pradita (28), Warga Jalan Cemara Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Aksi pelemparan bom molotov di rumah korban dilakukan kedua tersangka Remon (35) dan Rinto (33), dengan motif sakit hati, karena pelaku Remon diputus cinta oleh korban dan tersangka berniat ingin membunuh korban dengan cara membakar rumah korban pada Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Kapolsek juga menyebutkan aksi pelemparan bom molotov tersebut dilakukan kedua pelaku ke rumah korban, saat itu korban sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya dan tiba tiba korban mendengar suara ledakan keras dari arah teras luar lantai dua atas rumahnya.

Lalu korban berlari mengecek ke arah sumber suara, dan didapati api sudah menyala serta membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras atas rumahnya pada Sabtu (12/12/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya, langsung memadamkan api tersebut, setelah api berhasil dipadamkan didapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian (TKP), Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka pada Sabtu paginya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku tidak lain merupakan tersangka Remon mantann kekasih korban dan mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Aman Gg. Melur RT/RW 002/007 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabuapaten Bengkalis Propinsi Riau.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Duri menuju rumah tersangka dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mandau, Duri, untuk melakukan penangkapan tersangka Remon di rumahnya pada Sabtu malam sekira pukul 23.30 Wib.

Setibanya di rumah pelaku, tim tidak mau buang waktu dan berhasil menangkap tersangka Remon serta dilakukan interogasi terhadapnya dan pelkau mengakui telah melakukan pembakaran rumah korban bersama tersangka ARS alias Ahmad teman pelaku.

Dari penuturunnya, tersangka Remon terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov tepatnya di atas jembatan Siak IV Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, dengan cara mengisi minyak bensin ke botol M150 dan memasukkan sumbu ke dalam botol M150.

Selanjutnya tersangka Remon bersama tersangka ARS alias Ahmad berangkat menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor jenis honda merek Supra X Nomor Polisi BM 2541 EG, warna merah milik tersangka ARS alias Ahmad.

Sedangkan tersangka ARS alias ahmad bertugas sebagai Joki dan tersangka Remon sebagai pelaku pelemparan dengan membawa bom molotov yang sudah dipersiap untuk diledakkan ke rumah korban.

Ketika keduanya tiba di rumah korban, tersangka Remon langsung menghidupkan bom molotov dengan mengunakan mancis dan melemparkan bom molotov ke lantai dua samping kamar korban dan seketika bom molotov tersebut meledak serta membakar dua buah kursi milik korban.

Usai melempar bom molotov tersebut, kedua tersangka tancap gas meninggalkan rumah korban dan kabur menuju daerah asalnya di Duri Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sementara untuk penangkapan tersangka ARS alias Ahmad, tim mendapat informasi bahwa tersangka ARS juga sedang berada di Duri d tim opsnal yang dipimpin Kanit Rekrim berangkat ke daerah Duri dan tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di Jalan Aman Kec Mandau Kab. Bengkalis.

"Tersangka ARS dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis supra X warna hitam BM 2541 EG turut dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita berupa dua buah kursi bekas terbakar milik korban, pecahan botol bom molotov dengan sumbunya dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X BM 2541 EG warna merah diamankan.

"Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e)  K.U.H.Pidana dan setelah dilakukan pemeriksanaan urine kedua pelaku positip mengandung amphetamin atau shabu," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait