Duga Berada Dalam Kawasan Hutan dan Tanpa Amdal

Legalitas Pabrik Kelapa Sawit PT Libo Sawit Perkasa Dipertanyakan

Asap PKS: Cerobong aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Libo Sawit Perkasa di Desa Samsam Libo Baru Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, telah mencemari udara (embien dan mengakibatkan hujan asam) yang dapat merusak lingkungan Hidup.

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga tidak mengantongi izin dan berdiri di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Libo Sawit Perkasa di Desa Samsam Libo Baru Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, patut dicurigai dan dipertanyakan eksistensinya selama ini.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPN Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora, MSI, kepada oketimes.com pada Jumat (18/12/2020) di Pekanbaru.

Dikatakan Ganda Mora, berdasarkan hasil monitoring dan investigasi yang sudah dilakukannya belum lama ini, PKS tersebut diyakini tidak memiliki izin apapun selama ini untuk beroperasi, termasuk amdal, izin mendirikan PKS, izin layak operasi, dan izin usaha perkebunan dari instansi pemerintah terkait.

Pasalnya lanjut Ganda Mora, PKS tersebut berdiri di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), sehingga dasar untuk pengurusan sejumlah perizinan tersebut, mustahil bisa didapatkan PT Libo Sawit Perkasa.

Anehnya, meski PKS tersebut sudah lama beroperasi di wilayah tersebut, namun instansi terkait seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DLHK Riau, dan Kementerian KLHK dan Aparat Hukum, sepertinya tidak melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas PKS itu selama ini.

Selain itu, Ganda Mora yang juga Ketua Barisan Relawan Jaringan Perubahan (Bara JP) Provinsi Riau itu, telah melakukan monitoring terkait Peta Indikatif TORA yang dikeluarkan Kementerian KLHK, bahwa lahan PKS PT Libo Sawit Perkasa dan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 200 hektar diduga masuk ke dalam Peta indikatif TORA, tentunya hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Karena semestinya lanjut Ganda Mora, Program TORA tersebut semestinya diberikan kepada masyarakat tempatan maksimal 10 hektar per KK, bukan untuk koorporasi.

Sebab bila mana koorporasi menumpang dalam program TORA, akan menimbulkan kerugian negara terkait biaya prosedural perizan alih fungsi lahan dan juga telah mengurangi hak masyarakat untuk mendapat TORA.

"Maka kita minta kepada Menteri KLHK RI Siti Nurbaya untuk membatalkan alokasi TORA untuk perusahaan PT Libo Sawit Perkasa (LSP) dan kita akan segera melaporkan ke KPK-RI, bila mana ada terbit perizinan, Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas hutan negara tanpa prosedural, sehingga ada unsur KKN atas perizinan dan penerbitan SHM itu sendiri," pinta Ganda Mora.

Disamping itu sambung Ganda Mora, aktivitas PKS PT Libo Sawit Perkasa, selama ini telah mencemari udara dan air di wilayah tersebut, akibat tidak adanya Amdal dan Instalasi pengelolaan limbah cair PKS yang belum ada, lantaran tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Sehingga keberadaan PKS telah menyalahi UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Ganda Mora.

Terkait temuan tersebut, Ganda Mora akan melaporkan aktivitas PKS PT Libo Sawit Perkasa ke Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait di Riau dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, Benny Humas PKS PT Libo Sawit Perkasa saat dihubungi lewat ponsel androidnya pada Jumat (18/12/2020) malam, dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab panggilan awak media ini.

Pesan pertanyaan yang dikirimkan ke aplikasi WhattsApp nomor ponselnya juga belum berbalas hingga berita dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait