Empat Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

Polisi Bekuk Empat Pelaku Spesialis Curanmor 14 TKP di Pekan Sekawan

Tersangka A alias AAS (29) dan CI alias Candra (29) pelaku dan tersangka S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40) penadah berikut empat unit sepeda motor hasil curian saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Kota Pekanbaru, Minggu (13/12/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di 14 TKP di wilayah Kota Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan atau Pekan Sekawan pada Minggu (13/12/2020).

Keempat pelaku berhasil ditangkap petugas, setelah melakukan pengembangan aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Peputra Blok III Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Senin (07/12/2020) sore lalu.

Empat pelaku diketahui berinisial A alias AAS (29) dan CI alias Candra (20) warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Sementara untuk tersangka S alias Supri (40) warga Jalan Pesawahan Desa Baru Perumahan Pelamboyan dan AS alias Duwan (40) Jalan Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, merupakan penadahnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka curanmor berinisial A alias AAS (29), CI alias Candra (20), dan dua orang penadah sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40) oleh tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru pada Minggu (13/12/2020).

Dikatakan Kapolsek, keempat tersangka berhasil diringkus petugas setelah adanya laporan korban curanmor atas nama IT alias Indra (36), warga jalan Amanah Perumahan Permata Air Dingin Blok F Kelurahan Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka inisial A alias AAS (29) dan CI alias Candra (20) pada hari Senin (07/12/2020) sore lalu.

Sebelum keempat pelaku disergap petugas lanjut Kapolsek, korban Indra bermain kerumah temannya di Jalan Tengku Bey Perumahan Peputra Blok F Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru pada pukul 17.00 WIB dan korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah temannya itu pada Senin, (07/12/2020) sore.

Ketika korban hendak pulang kerumahnya, korban terkejut tidak melihat sepeda motor miliknya merk Honda Beat Warna Biru Putih Nomor Polisi BM 2822 AAB berada di teras rumah temannya yang terparkir semula.

Lantas korban dan temannya, mencoba mencari tahu keberadaan motor korban di sekitar rumahnya, namun tidak kunjung ditemukan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Guna menindaklanjuti laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, untuk melakukan proses penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka A alias AAS dan CI alias Candra, warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar, Riau.

Tidak ingin buruan kabur, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE untuk segera melakukan penangkapan di rumah tersangka A alias AAS dan CI alias Candra di Desa Baru Kecamatan Siak Kab Kampar, Riau.

Atas pengembangan dari tersangka A alias AAS dan CI alias Candra, kedua pelaku mengaku telah menjual motor curian kepada pelaku S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), sehingga tim melakukan penangkapan kedua tersangka dan digiring ke Mapolsek Bukit Raya, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku A alias AAS dan CI alias Candra kepada petugas, mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 14 TKP di Kota Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan alias Pekan Sekawan dan petugas berhasil menyita empat kendaraan roda dua hasil curanmor tersebut.

Empat sepeda motor yang berhasil diamankan dari keempat pelaku papar Kapolsek, yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol terpasang BM 2197 YY beserta sebuah kunci kontak merk honda warna hitam, selembar STNK sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih, No. Pol BM 2822 AAB A.n Indra Tirtana.

Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah putih dengan plat nomor terpasang BM 6608 ZH.

"Atas perbuatan tersangka, keempat tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait