Bongkar Rumah Tetangga, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Bukit Raya

Tersangka FIR alias Yono (29) pelaku curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (12/12/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Nekat bongkar rumah dan mencuri barang berharga milik tetangganya saat korban tertidur pulas, seorang pria pengangguran terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial FIR alias Yono (29), pria pengangguran, beralamat warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo, S.H, M.H., membenarkan adanya penangkapan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias Curat berinisial FIR alias Yono (29), yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Dikatakan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan petugas, setelah adanya laporan korban Wan Jazirah, warga Jalan Pias Gg. Pias III Rumah Petak Kel. Tangkerang Barat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian dilakukan tersangka Fir alias Yono pada Jumat (11/12/2020) malam.

Pada saat kejadian lanjut Kapolsek, korban saat sedang tidur dan tiba-tiba dibangunkan tetangganya sekitar pukul 00.30 Wib yang memberitahukan ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah nya.

Lantas korban mengecek barang-barang milik nya yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi hilang, diantaranya Hape merek Samsung, Laptop merek Acer, dan sebuah tas serta korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya, karena korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, untuk melakukan proses penyelidikan.

Tepat pada Sabtu (12/12/2020), Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penyelidikan serta mendapat info keberadaan ciri-ciri pelaku yang didapat keterangan dari salah seorang saksi diketahui tersangka masih merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban TKP, yakni masih di Jalan Pias Kel. Tangkerang Kec. Marpoyan.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru Metalik milik korban, Satu Unit Laptop Merk Acer Warna Abu-abu Type Aspire 4349 dan satu buah Tas salempang warna Pink Merk Sophie Martin.

"Atas perbuatan pekaku, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait